KOTA LANGSA – Adanya bangunan lapak liar di jalan pasar Kota Langsa telah membuat kemacetan di kawasan tersebut, namun Satpol PP Kota Langsa belum mengambil tindakan apapun sampai saat ini, Selasa (13/01/2026).
Pantauan hariandaerah.com, dijalan umum menuju pasar ikan dari arah samping Mesjid Raya Kota Langsa terlihat ada bangunan jadi dari kayu dan papan yang sudah berdiri di depan toko.
Lapak liar itu sampai sekarang masih berdiri dan dipergunakan untuk berjualan, sehingga membuat pelanggan toko dibelakangnya sulit untuk parkirkan kendaraan dan menempuh toko tujuan mereka.
Informasi yang dihimpun media ini, lapak liar tersebut bebas berdiri diduga karena ada setoran kepada oknum-oknum tertentu, bahkan lapak liar juga di perjualbelikan dengan harga tiga sampai lima juta per lapak.
Dimana peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak aturan Pemerintah Kota Langsa jika memang lapak tersebut liar dan tidak sesuai aturan.!!
Atau jangan-jangan ada juga oknum di Satpol PP atau Pengelola Pasar Kota Langsa yang menerima setoran khusus sehingga lapak liar tersebut bebas berdiri serta menjalankan aktifitasnya sampai hari ini.??
Hal tersebut tentunya menjadi pertanyaan besar masyarakat, apalagi pedagang yang berjualan di lapak resmi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Langsa.
Bahkan Sures, pemilik Langsa Town Square (Latos) mengecam keras pembangunan lapak-lapak pedagang liar di sekitar bangunan Latos oleh oknum-oknum yang diduga preman.
”Pedagang liar membangun lapak-lapak ditengah jalan membuat kemacetan. Bahkan bangunan liar itu diperjualbelikan dengan harga bervariasi sampai Rp.5 juta lebih per unitnya,” ucap Sures kepada awak media.
Lebih lanjut dikatakan, lapak liar tersebut kini juga telah mulai dibangun di perkarangan Latos yang membuat pusat perbelanjaan tersebut semakin kumuh dan berantakan.
”Sekarang mereka mulai masuk ke pekarangan saya. Mereka taruh di trotoar bangunan Latos, semua barang-barang mereka diserakin seolah-olah saya yang menyuruh hal itu,” terang Sures.
Ia mengatakan, bahwa hal itu secara aturan tidak diperbolehkan dan sangat dilarang. Namun ketika sebagai pemilik gedung menegur para pedagang liar, malah mereka marah dan menyatakan bahwa trotoar itu milik pemerintah, sehingga boleh dipakai sesuka hati.
“Jika memang seperti yang mereka katakan itu benar, maka trotoar yang di jalan-jalan lain milik pemerintah diperbolehkan berdagang secara bebas tanpa aturan,” sambungnya.
Menurut Sures, para pedagang resmi di toko-toko yang telah membayar pajak dan distribusi juga mengalami dampak dari pembangunan lapak liar didepan toko mereka, lantaran terhalang.
”Untuk masukan barang saja mereka tidak bisa, karena terhalang lapak-lapak liar itu. Memang selama ini Satpol PP setiap hari melihat hal tersebut saat ke pasar Langsa, tapi tidak ada tindakan apapun,” ungkap Sures.
Selaku pengusaha, Sures sangat berharap kepada Pemerintah Kota Langsa untuk dapat menjalankan aturan penertiban secara menyeluruh dan tidak pilih kasih kepada mereka yang melanggar aturan di pasar Langsa.














