Pringsewu, Hariandaerah.com —
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) L@pakk Lampung mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Pringsewu untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp5.000 terhadap warga penerima bantuan beras cadangan pangan pemerintah di Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, Lampung.
Ketua LSM L@pakk Lampung, Nova Hendra, menyampaikan bahwa pungutan tersebut diduga dilakukan kepada warga penerima manfaat bantuan beras yang disalurkan melalui Badan Ketahanan Pangan dan Bulog. Ia menilai praktik ini mencederai nilai keadilan sosial dan tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
“Kami mendesak aparat Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk tidak menutup mata. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam distribusi bantuan sosial,” kata Nova Hendra kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Menurut Nova, bantuan beras merupakan hak warga yang tidak boleh dikurangi, apalagi dikenai pungutan. Ia menekankan bahwa alasan apapun tidak bisa dibenarkan, termasuk jika dana tersebut diklaim sebagai biaya pengangkutan atau logistik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pungli tersebut pertama kali diungkap oleh warga setempat, RH. Ia menyebut bahwa dalam penyaluran beras yang diterima keluarganya, terdapat kejanggalan, mulai dari jumlah beras yang tidak sesuai hingga adanya pungutan Rp5.000 per orang.
“Istri saya hanya terima satu sak beras, tapi di dokumentasi difoto memegang dua sak. Saya pernah protes, jawabannya katanya itu untuk yang belum kebagian. Tapi kenapa jatah kami harus dikurangi?” ujar RH.
Tak hanya itu, proses penyaluran bantuan disebut dilakukan malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, Jumat (25/7/2025), tanpa sosialisasi terbuka kepada warga. RH juga menyampaikan bahwa tidak terlihat adanya pendampingan dari aparat TNI/Polri maupun perangkat pengawasan sosial dalam proses penyaluran tersebut.
“Biasanya kalau penyaluran resmi itu didampingi Babinsa atau Bhabinkamtibmas. Tapi ini tidak ada. Bahkan dibagikan malam hari, diam-diam,” ungkapnya.
Dalam kesaksian yang sama, RH menyebut nama beberapa aparat pekon yang diduga terlibat, seperti RT berinisial PR dan RW berinisial AS. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari perangkat pekon maupun instansi terkait.
Menanggapi hal tersebut, NH menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti laporan warga dan berkomitmen melaporkan temuan ini ke pihak Kepolisian maupun Kejaksaan jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah setempat.
“Ini bukan hanya soal beras. Ini tentang hak rakyat kecil yang seharusnya dilindungi. Jangan sampai ada oknum yang bermain di atas penderitaan warga,” tegas NH.
Pihak redaksi Hariandaerah.com masih terus berupaya untuk menghubungi perangkat Pekon Kedaung dan pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi atas dugaan pungli dalam penyaluran bantuan tersebut. ( Davit )







