Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Menkopolhukam, Mahfud MD: Penyelesaian Pelanggaran HAM di Aceh Termasuk Cepat

mahfud md
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, didampingi Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki saat memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Aceh, di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Sigli, Senin (26/6/2023). (Foto: Humas Aceh)

SIGLI – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, dengan tegas mengklarifikasi bahwa upaya penyelesaian non-yudisial terhadap pelanggaran HAM berat di Aceh merupakan langkah yang relatif cepat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menkopolhukam kepada awak media setelah melakukan peninjauan di lokasi Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Aceh, yang berlangsung di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, pada Senin (26/6/2023).

“Komnas HAM itu baru memutuskan bahwa di sini termasuk lokasi pelanggaran HAM Berat, pada tahun 1989 atau delapan tahun sebelum reformasi, itu baru ditetapkan oleh Komnas HAM di tahun 2018. Jadi, ini termasuk cepat,” kata Mahfud.

Menkopolhukam menjelaskan bahwa Komnas HAM baru menetapkan lokasi pelanggaran HAM berat di Aceh pada tahun 2018, meskipun kejadian tersebut terjadi sejak tahun 1989, delapan tahun sebelum era reformasi.

Oleh karena itu, Menkopolhukam menganggap penyelesaian yang dilakukan sekarang sebagai langkah yang cukup cepat dalam konteks tersebut. Pernyataan ini diberikan untuk menjawab berbagai tanggapan dari masyarakat menjelang kunjungan Presiden Joko Widodo ke Rumoh Geudong.

BACA JUGA:  Usai Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke-49, Atlet Popda XVI Aceh Barat Terima Bonus

“Ada yang mengatakan ini kenapa baru sekarang, kenapa bangunan-bangunan dirusak dan sebagainya. Jadi, dapat saya jelaskan begini, peristiwa di sini sudah terjadi sejak tahun 1989, artinya sudah 34 tahun. Waktu itu belum ada Undang-Undang HAM, belum ada UU Pengadilan HAM. UU HAM itu baru lahir tahun 1999 dan UU Pengadilan HAM baru lahir tahun 2000,” ujar Mahfud MD.

Menkopolhukam menambahkan bahwa Undang-Undang tersebut juga menentukan bahwa rehabilitasi bagi para korban harus ditetapkan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat.

“Bagi yang tidak tahu ikhwal hingga sampai di tahap ini, tentu akan menganggap apa yang dilakukan oleh Pemerintah ini lambat, tetapi jika merunut fakta, maka apa yang dilakukan oleh Pemerintah ini termasuk cepat,” sambung Mahfud MD.

“Jadi, menurut Undang-undang, kita tidak bisa menyatakan suatu kejadian itu sebagai sebuah pelanggaran HAM Berat, jika Komnas HAM tidak menyatakan itu,” ujar Mahfud MD.

Sementara itu, terkait dengan korban yang belum terdata, Mahfud menegaskan, bahwa pemerintah akan melanjutkan pendataan lebih lanjut. Proses saat ini didasarkan pada laporan Komnas HAM dan akan divalidasi oleh tim yang masih bekerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data mengenai korban.

BACA JUGA:  MUQ Pijay Gelar Wisuda 64 Santri Hafal Al-Qur’an

“Nanti akan didata, karena yang kami buat itu berdasarkan laporan dari Komnas HAM, lalu divalidasi oleh tim yang masih terus bekerja,” imbuh Mahfud.

Mahfud juga menegaskan, bahwa sisa tangga Rumoh Geudong, monumen yang dibuat oleh elemen sipil, dan dua sumur akan tetap ada di area Rumoh Geudong. Persiapan fisik di lokasi telah mencapai tingkat yang sangat baik, sekitar 98 persen. Dengan demikian, diharapkan kegiatan besok akan berlangsung dengan tertib dan baik.

Kunjungan tersebut juga dihadiri oleh Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, Pj Bupati Pidie, Wahyu Adisiswanto, serta beberapa pejabat lainnya yang turut mendampingi Menkopolhukam.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *