Aceh Barat Daya – Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengalihkan empat pulau yang selama ini diklaim milik Aceh ke wilayah administrasi Sumatera Utara memicu gelombang penolakan keras dari sejumlah tokoh Aceh.
Salah satu suara lantang datang dari Imum Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah 013 Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Tgk. Mustiari, yang menyebut keputusan tersebut berpotensi memunculkan konflik baru dan mencederai semangat keadilan wilayah.
Tgk. Mustiari, atau yang akrab disapa Mus Seudong, menyebutkan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 adalah cacat formil dan tidak sesuai dengan kerangka hukum yang telah lama mengatur batas wilayah Aceh.
“Empat pulau itu secara historis adalah bagian dari Aceh, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh yang memisahkan Aceh dari Sumatera Utara. Keputusan Kemendagri ini tidak hanya menyakiti hati rakyat Aceh, tetapi juga membuka ruang konflik yang sudah lama berhasil kita redam,” ujar Mustiari, Jumat (13/6/2025).
Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempatnya selama ini menjadi titik sengketa antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Namun, keputusan terbaru dari Kemendagri menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Pemerintah pusat mengesahkan keputusan itu melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Keputusan ini langsung mendapat respons keras dari berbagai elemen masyarakat dan tokoh adat di Aceh.
Menurut Mustiari, keputusan tersebut tidak melalui proses konsultasi yang memadai dengan pemerintah daerah Aceh maupun masyarakat adat yang memiliki hak historis atas wilayah tersebut.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Pusat seharusnya tidak bertindak sepihak dalam menentukan batas wilayah, terutama di daerah yang memiliki rekam jejak konflik dan sejarah panjang seperti Aceh.
“Pemerintah jangan sewenang-wenang. Ini bukan sekadar soal administratif, ini soal harga diri dan sejarah panjang Aceh. Pulau-pulau itu punya nilai strategis dan kultural bagi masyarakat kami,” tegas Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Daya ini.
Konflik batas wilayah ini sebenarnya bukan hal baru. Perebutan klaim atas keempat pulau itu telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Pemerintah Provinsi Aceh berkali-kali mengajukan bukti historis dan yuridis bahwa pulau-pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh, termasuk peta-peta era kolonial Belanda serta dokumen administratif dari masa Orde Lama.
Sementara itu, Pemprov Sumut mengklaim bahwa hasil survei terbaru dari tim Kemendagri menyatakan posisi geografis dan administratif keempat pulau lebih dekat ke wilayah Tapanuli Tengah.
Namun, menurut para tokoh Aceh, argumentasi tersebut tidak cukup kuat untuk mengabaikan hukum positif yang berlaku.
UU Nomor 24 Tahun 1956 secara eksplisit mengatur batas-batas wilayah Aceh sebagai provinsi yang terpisah dari Sumatera Utara.
“Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah, ini soal menjaga keutuhan dan ketenangan masyarakat. Jangan biarkan konflik lama muncul kembali hanya karena kelalaian administrasi pusat,” ujar Mustiari.
Situasi ini menambah panjang daftar sengketa batas wilayah antar daerah di Indonesia yang belum sepenuhnya selesai.
“Dalam konteks Aceh, di mana luka sejarah dan konflik bersenjata masih membekas, keputusan sepihak seperti ini bisa menjadi bom waktu yang mengganggu stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Pusat,” tegas Mus Seudong mengakhiri.














