CIANJUR – Seorang pedagang cilok berinisial UD (58) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindakan menyodomi seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun di Kabupaten Cianjur.
Kejadian yang sangat mengkhawatirkan ini bahkan terjadi di dalam area pemakaman umum (TPU), tempat yang seharusnya menjadi tempat peristirahatan yang tenang bagi para orang yang telah meninggal dunia. Kejadian ini mengejutkan masyarakat dan mengundang rasa prihatin yang mendalam, karena tempat yang seharusnya dipenuhi dengan ketenangan dan penghormatan malah menjadi saksi dari aksi kejahatan yang keji.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi saat pelaku sedang berjualan keliling di salah satu wilayah Cianjur pada bulan Mei 2023 yang lalu.
Saat berkeliling, pelaku bertemu dengan korban. Melihat bahwa sekitar mereka cukup sepi, tanpa ragu pelaku tiba-tiba menarik tangan korban dan memaksa dia untuk mengikuti ke area pemakaman umum yang tidak jauh dari tempat mereka bertemu.
“Korban dan pelaku bertemu setelah salat Jumat. Di situasi yang sunyi, pelaku menarik korban ke area pemakaman umum,” kata Kapolres Cianjur, Senin (5/6/2023).
Di dalam area pemakaman umum tersebut, pelaku segera menyingkap sarung yang dikenakan oleh korban dan melakukan tindakan menyodomi yang keji. Korban yang ketakutan dan berani melawan, berhasil melepaskan diri dari cengkeraman pelaku dan segera melarikan diri.
“Korban segera meminta pertolongan dan melaporkan aksi pelaku kepada warga sekitar. Petugas yang menerima laporan dari warga segera mengamankan pelaku,” ungkap Kapolres.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini karena dugaan adanya korban lainnya.
“Pelaku telah mengakui bahwa korban yang ada hanya satu dan ini merupakan kali pertama dia melakukan sodomi terhadap korban. Namun, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena ada informasi mengenai adanya korban lainnya,” tambahnya.
Menurut Kapolres, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dihukum dengan penjara selama 15 tahun dan didenda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Kasus ini mengejutkan warga Cianjur dan memunculkan keprihatinan yang mendalam. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan segala tindakan yang mencurigakan yang dapat membahayakan anak-anak. Semua pihak, termasuk keluarga, masyarakat, dan penegak hukum, harus bekerjasama untuk melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan yang serius.













