Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Pemkab Asahan Siap Kawal THR Tahun 2024 Kepada Para Pekerja dan Buruh

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Dra Meilina Siregar M. Si
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Dra Meilina Siregar M. Si. (Foto: Harian Daerah/Ibrahim)

ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR Tahun 2024 kepada para pekerja/buruh di Kabupaten Asahan, Rabu (20/03/2024).

Posko pengaduan ini merupakan salah satu cara Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mengkawal THR para buruh yang telah bekerja di sebuah perusahaan.

“Pemerintah Kabupaten Asahan akan mengkawal THR para pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Asahan. Para pekerja/buruh berhak menerima THR dari perusahaan dimana tempatnya bekerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh”, tegas Kepala Dinas

Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Dra. Meilina Siregar, M. Si saat di Konfirmasi di Ruang Kerjanya Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan.

Meilina mengatakan, selain membuka posko pengaduan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan akan mengirimkan surat himbauan secara langsung kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan sesuai dengan Surat Ederan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA:  Bupati Asahan Bersilaturahmi Dengan UPTD SD Dan SMP Negeri Se Kecamatan Meranti dan Kecamatan Pulo Bandring

“Kami akan memberikan surat himbauan secara langsung kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan untuk memberikan THR kepada para pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan memberikan bukti pemberian THR kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan”, ujar Meilina.

Apabila para pekerja/buruh tidak menerima THR dari perusahaan setelah 7 hari menjelang Hari Raya Keagamaan, Meilina meminta kepada para pekerja/buruh dapat mengadukan perihal tersebut ke Posko Pengaduan yang berada di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan atau melalui Aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan (SIKAS) dan dapat juga menguhubungi nomor pengaduan (082360343563).

“Kami Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan tupoksi yang dimiliki. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan siap mengkawal THR Tahun 2024 sampai kepada para pekerja/buruh di Kabupaten Asahan,”Tegasnya

BACA JUGA:  Bupati Asahan Pimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2024

Ditempat terpisah Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Syamsuddin, SH, MM mendukung Posko Pengaduan THR Tahun 2024 tersebut, sehingga seluruh pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Asahan dapat menerima haknya sebagai pekerja/buruh.

“Apalagi menjelang Hari Raya Keagamaan, THR ini sangat bermanfaat bagi pekerja/buruh dalam merayakan Hari Raya Keagamaan tersebut”, ungkap Syamsuddin.

Syamsuddin berharap, kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah ini  dapat diikuti seluruh perusahaan terkhusus perusahaan yang berada di Kabupaten Asahan dan Kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan diharapkan dapat berkoordinasi dengan perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan, sehingga pemberian THR kepada pekerja/buruh dapat diberikan sesuai apa yang diinginkan. Terakhir Syamsuddin mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa 1445 H, tingkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, agar kita menjadi hamba yang beruntung di Ramadhan tahun ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *