ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara telah berhasil mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Aceh Utara.
Menurut Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, dalam konferensi pers, tersangka pertama berinisial SB alias Mukim (32) dan tersangka kedua bernama H alias Ayah Moren (44), keduanya merupakan warga Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara.
“Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa khawatir, karena tersangka-sering kali melakukan penembakan di area pemukiman warga sekitar,” ungkap Agus, Selasa, 13 Juni 2023.
Agus menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada tanggal 19 Mei 2023. Keduanya berhasil disergap ketika sedang mengendarai sepeda motor di jalan Gampong Lhok Iboh, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.
Lebih lanjut, setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sebuah senjata api rakitan beserta satu butir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif di dalam magazin. Hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas juga mengungkapkan fakta bahwa tersangka SB adalah residivis dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
“Selain itu, dari hasil pengembangan kasus, kami juga menemukan sebuah senjata airsoftgun di rumah tersangka Ayah Moren, beserta dengan kunci T yang biasa digunakan oleh pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Tersangka ini juga merupakan residivis dalam kasus Curanmor,” tambahnya.
Bukan hanya itu, Agus juga menyebutkan bahwa dari hasil pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan lima kendaraan bermotor yang kepemilikannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih mengejutkan lagi, Agus mengungkapkan bahwa asal usul senjata api rakitan tersebut, didapatkan berdasarkan pengakuan dari tersangka SB bahwa senjata tersebut diperoleh dari Abu Razak, pemimpin Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang tewas pada tahun 2019.
“Dalam kasus ini, kedua tersangka akan dikenakan pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara maksimal dua puluh tahun,” pungkasnya.
Kasus penangkapan ini merupakan bukti nyata dari upaya keras yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara dalam memberantas peredaran senjata api ilegal. Masyarakat di wilayah setempat diharapkan tetap waspada dan mendukung langkah-langkah kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di daerah tersebut.
Polisi juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran senjata ilegal di wilayah Aceh Utara.
Langkah-langkah preventif seperti meningkatkan kesadaran akan keamanan dan menghindari pergaulan dengan individu yang terlibat dalam kejahatan senjata api ilegal sangat ditekankan. Dalam upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman, partisipasi aktif dari masyarakat sangat diharapkan agar dapat memberikan informasi berharga kepada pihak kepolisian dalam membasmi kegiatan kriminalitas yang mengancam kehidupan warga.













