Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Polda Kepulauan Riau Berhasil Selamatkan 129 Korban dari 30 Kasus Perdagangan Orang

riau
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: tribratanews)

BATAMPolda Kepulauan Riau (Kepri) telah mengungkapkan 30 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan melibatkan 50 tersangka selama periode 5 Juni hingga 20 Juli 2023. Keberhasilan penyelidikan ini membawa kelegaan bagi 129 korban yang berhasil diselamatkan dari jaringan perdagangan manusia yang gelap.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan laporan yang menyoroti keberhasilan Polresta Barelang dalam mengungkap 18 kasus TPPO, Polda Kepri 9 kasus, Polresta Tanjung Pinang 1 kasus, serta Polres Bintan dan Polres Karimun masing-masing dengan 1 kasus. Sabtu (22/7/2023).

“Untuk modus operandi dari para tersangka adalah mereka mengincar masyarakat dari ekonomi kelas menengah ke bawah dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar sana,” ujar Kombes Pol. Pandra.

Namun, kenyataannya berbeda. Setelah para korban tiba di negara tujuan, mereka diberikan pekerjaan yang jauh dari yang dijanjikan sebelumnya. Tindakan ini menyebabkan tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA:  Menanggapi Kelangkaan BBM Bersubsidi, Wabup Lingga Sambangi BPH Migas

Keberhasilan Polda Kepri dalam mengungkap kasus-kasus ini menegaskan komitmen serius dalam memberantas dan mencegah perdagangan orang di wilayahnya, seperti yang dikonfirmasi oleh Kabidhumas.

“Keberhasilan Polda Kepri dalam mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang menjadi bukti akan keseriusan Polda Kepri dalam hal memberantas dan mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang,” tutur Kabidhumas.

Kombes Pol. Pandra mengatakan, pengungkapan ini juga tidak lepas dari adanya kerja sama dan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Divhubinter Polri dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan, penanganan maupun tindakan hukum.

Melalui upaya pencegahan, Polda Kepri berusaha untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga Indonesia yang berencana bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur-jalur yang sah dan prosedural. Dengan cara ini, para tenaga kerja negara kita akan mendapatkan perlindungan yang lebih menyeluruh dan terjamin.

BACA JUGA:  Terkait Kasus Narkoba, Oknum Anggota DPRK Bener Meriah Bakal Dipecat Dari Partai

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar memastikan penyedia jasa tenaga kerja apakah terdaftar dan memiliki izin resmi, jangan mudah diiming-imingi dengan jumlah gaji yang besar,” tegas Kabidhumas.

Dengan langkah-langkah proaktif dan sinergi antarinstansi, diharapkan perdagangan orang dapat ditekan seminimal mungkin, dan para pelaku kejahatan ini dapat dihadapkan pada hukuman setimpal. Polda Kepri berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya dalam memerangi kejahatan perdagangan orang dan melindungi warga negara dari ancaman serupa di masa mendatang.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *