JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menyita uang miliaran rupiah dalam kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Penyitaan tersebut terjadi saat proses penangkapan dua tersangka baru berinisial MN dan DM.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, dalam keterangan persnya, Minggu (10/11/2024), mengungkapkan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp300 juta dan dana yang tersimpan dalam rekening senilai Rp2,8 miliar.
“Selain uang tunai, kami juga menyita uang yang ada di rekening senilai Rp2,8 miliar,” jelas Wira Satya.
Wira menjelaskan bahwa MN adalah salah satu tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Berkat kerja keras tim penyidik, MN berhasil diamankan pada tanggal 9 November 2024,” ungkapnya.
MN diduga berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu ditangkap. Tugasnya termasuk menyetorkan uang dan menyerahkan daftar situs judi yang harus dijaga agar tidak diblokir.
MN bekerja sama dengan DM, yang bertugas menampung uang hasil kejahatan tersebut. Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk mengungkap jaringan lebih lanjut.