Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Polda Metro Jaya Sita Uang Miliaran dalam Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

polda
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra. (Foto: Antara).

JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menyita uang miliaran rupiah dalam kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Penyitaan tersebut terjadi saat proses penangkapan dua tersangka baru berinisial MN dan DM.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, dalam keterangan persnya, Minggu (10/11/2024), mengungkapkan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp300 juta dan dana yang tersimpan dalam rekening senilai Rp2,8 miliar.

“Selain uang tunai, kami juga menyita uang yang ada di rekening senilai Rp2,8 miliar,” jelas Wira Satya.

BACA JUGA:  Polisi Gerebek “Kampung Narkoba” di Palembang, Amankan 8 Tersangka dan Sita Narkoba

Wira menjelaskan bahwa MN adalah salah satu tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Berkat kerja keras tim penyidik, MN berhasil diamankan pada tanggal 9 November 2024,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al-Zaytun: 31 Saksi dan 20 Ahli Diperiksa

MN diduga berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu ditangkap. Tugasnya termasuk menyetorkan uang dan menyerahkan daftar situs judi yang harus dijaga agar tidak diblokir.

MN bekerja sama dengan DM, yang bertugas menampung uang hasil kejahatan tersebut. Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk mengungkap jaringan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Minta izin dulu ke hariandaerah.com