SUKA MAKMUE – Terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, Satreskrim Polres Nagan Raya, berhasil mengamankan pelaku dari salah satu Gampong dalam Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya, Senin (30/1/2023).
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM mengatakan, penangkapan terhadap SN (45),warga disalah satu Gampong Kecamatan Seunagan,setelah orang tua korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Nagan Raya.
“Dalam laporan tersebut, orang tua korban NA menyebutkan, pelaku telah melakukan pelecehan terhadap anaknya,Bunga (nama samara) (15) warga Kecamatan Seunagan,dengan cara memegang bagian vital (red-payudara) putrinya tersebut,” kata Machfud.
Lebih lanjut Machfud mengatakan, kejadian tersebut, berawal ketika Bunga (nama Samaran) bermain ke rumah pelaku. Saat berada di rumah pelaku tersebut, korban langsung diremas bagian vital (red-payudara) sebanyak 2 kali oleh pelaku.
“Karena perlakuan biadab pelaku tersebut, korban melaporkan hal itu kepada neneknya, yang bahwa SN telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadapnya,” ujar Machfud .
Kemudian Machfud menjelaskan kronologisnya, bahwa nenek korban menceritakan hal itu kepada orang tua korban.Setelah mendengar cerita tersebut, ibu kandung korban lansung mendatangi rumah pelaku, seraya menanyakan kejadian tersebut
“Tanpa pikir panjang,pelaku dengan nada tegas menjawab, benar saya memegang payudaranya sebanyak 2 kali, terserah kamu mau bawa kemana,dan saya tidak pernah takut, ancam pelaku kepada ibu kandung korban,” jelas Kasat Reskrim.
Atas dasar tersebut, kata Machfud, ibu kandung korban langsung melaporkan pelaku kepada Polres Nagan Raya, sehingga pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, agar pelaku dapat ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku,” pungkas Kasat Reskrim.














