Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Poldasu dan Kementerian Kominfo Diminta Periksa PT. Trinity Teknologi Nusantara dan Tupar Wifi

Poldasu
Aktivis Pemerhati Hukum, Hermansyah (Foto: hariandaerah.com/Syahrial Asahan).

ASAHAN – Diduga terlibat dalam praktik kongkalikong terkait penyelenggaraan jasa internet, sejumlah aktivis meminta Polda Sumatera Utara (Poldasu) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memeriksa PT. Trinity Teknologi Nusantara (TTN) serta Tupar Wifi yang beroperasi di wilayah Asahan-Simalungun.

Menurut hasil investigasi lapangan, selama ini Tupar Wifi diduga menjual jasa internet kepada masyarakat tanpa mengantongi izin operasional atau izin sebagai Internet Service Provider (ISP). Lebih lanjut, sumber terpercaya mengungkapkan bahwa Tupar Wifi menggunakan bandwidth milik Telkomsel.

Pernyataan ini disampaikan oleh Hermansyah, seorang aktivis pemerhati hukum, saat ditemui di sebuah kafe di Kisaran pada Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Sebelumnya, pemilik Tupar Wifi, ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 17.34 WIB, mengklaim bahwa dirinya telah lama menjadi bagian dari Nusanet. Dia juga mengaku membeli bandwidth dari PT. Trinity Teknologi Nusantara untuk menjalankan usaha Tupar Wifi di daerah Asahan-Simalungun.

BACA JUGA:  Seorang Wanita Pengedar Narkoba Jenis Sabu Berhasil Diamankan Polisi

Di sisi lain, Rangga, Humas PT. Trinity Teknologi Nusantara, ketika dikonfirmasi oleh wartawan pada Selasa (27/8/2024) pukul 16.49 WIB, membenarkan keterlibatan TTN dengan Tupar Wifi.

“Dari pernyataan yang tidak konsisten tersebut, saya menduga adanya praktik kongkalikong serta pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. TTN dan Tupar Wifi,” ujar Hermansyah.

Hermansyah menyoroti proses akuisisi yang tampak mencurigakan. “Sebagaimana kita tahu, mengakuisisi perusahaan atau usaha memerlukan proses yang tidak singkat. Pengambilalihan yang dilakukan hanya dalam waktu satu hari ini terkesan ada permainan serta perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Rangga juga menyatakan bahwa dalam sekitar seminggu terakhir, bandwidth mereka telah tersambung ke Tupar Wifi. Ketika ditanya mengenai serah terima antara Nusanet dan PT. TTN, Rangga mengaku tidak mengetahui jika Tupar Wifi sebelumnya merupakan bagian dari Nusanet.

BACA JUGA:  Polres Aceh Barat Musnakan 32 Hektar Ladang Ganja Di Nagan Raya

“Saya tidak mau tahu soal itu, yang penting perusahaan Trinity mendapat pertumbuhan dari akuisisi ini,” tulis Rangga dalam pesan WhatsApp.

Herman melihat adanya kejanggalan dalam proses penyelenggaraan jasa internet yang dilakukan oleh PT. TTN, serta menduga adanya penyalahgunaan izin. Oleh karena itu, Herman meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan F., S.IK., M.H., untuk menginstruksikan Dirkrimsus melakukan penyelidikan terhadap PT. TTN dan Tupar Wifi, sesuai dengan UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *