Aceh Barat Daya – Polisi terus mengembangkan penyelidikan kasus judi sabung ayam yang digerebek di wilayah Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menyebutkan hanya berhasil mengamankan tiga orang penonton, sementara para pelaku utama berhasil melarikan diri dari lokasi.
Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasatreskrim Polres Aceh Barat Daya, Iptu Wahyudi, mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk menemukan pelaku sabung ayam.
“Yang diamankan kemarin itu cuma penonton, sebanyak tiga orang. Sementara pelaku judi sabung ayam berhasil melarikan diri,” ujarnya, Senin (7/4/2025).
Dari lokasi kejadian, katanya, polisi menyita sejumlah barang bukti yang kini diamankan di Mapolres Aceh Barat Daya untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti tersebut antara lain peralatan yang digunakan dalam praktik sabung ayam, termasuk kurungan ayam, dan perlengkapan pendukung lainnya.
“Intinya, kasus ini terus kita kembangkan. Para pelaku masih dalam pengejaran,” tegas Kasatreskrim.
Penggerebekan ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) mendesak Polres Aceh Barat Daya untuk menuntaskan proses hukum kasus sabung ayam yang terjadi di Gampong Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, pada 1 Februari 2025 lalu.
Lembaga ini menilai penanganan kasus tersebut tidak transparan dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Ketua SaKA, Miswar, menyebutkan bahwa penggerebekan arena sabung ayam oleh aparat Polres Abdya sempat menjadi sorotan karena berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat, serta menyita sejumlah kendaraan roda dua dan empat di lokasi kejadian.
Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut hukum terhadap para pelaku.
Miswar mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menunjukkan adanya dugaan ketidakterbukaan dalam penanganan perkara tersebut.
Jika Polres Abdya tidak segera memberi kepastian hukum, SaKA berencana melaporkan Kapolres ke Bidang Propam Polda Aceh.
“Kami sudah kumpulkan bukti-bukti. Jika Polres tetap bungkam dan tidak melanjutkan proses hukum secara terbuka, kami akan melaporkan Kapolres ke Propam. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan hanya karena ada kepentingan tertentu,” tegasnya.
SaKA menilai praktik sabung ayam bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk perjudian terbuka yang berdampak buruk bagi kehidupan sosial masyarakat.
Oleh sebab itu, kasus semacam ini perlu ditangani secara serius dan transparan oleh aparat penegak hukum, tanpa memandang status atau posisi para pelaku yang terlibat.
“Sabung ayam bukan hanya soal perjudian. Ini persoalan moral dan ketertiban umum. Jika dibiarkan, masyarakat akan menganggap bahwa aparat tutup mata atau bahkan bermain mata dengan pelaku. Ini yang harus dicegah,” tambah Miswar.
Di akhir pernyataannya, SaKA juga mengajak masyarakat sipil di Abdya untuk ikut mengawasi proses penegakan hukum dalam kasus tersebut. Ia berharap tidak ada upaya pembiaran yang justru merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.