Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Satreskrim Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Pelaku pelecehan seksual berinisial ZK (55) di Kabupaten Bener Meriah
Foto : Pelaku pelecehan seksual berinisial ZK (55) di Kabupaten Bener Meriah, Pada Kamis (22/9/2022). (Jawasir/Hariandaerah.com)

REDELONG – Satreskrim Polres Bener Meria berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur -12 tahun.

Peristiwa tersebut, terjadi di rumah pelaku berinisial ZK (55) di Kabupaten Bener Meriah, Kamis (22/9/2022).

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan seorang warga ke SPKT Polres Bener Meriah tentang pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur.

Indra mengatakan, bahwa pelapor menceritakan pertamanya korban mengadu kepada saksi W sambil menangis dan ketakutan. Korban menceritakan tentang peristiwa pelecehan yang baru saja dialaminya di rumah ZK.

BACA JUGA:  TMMD Ke-116 Tahun 2023 Resmi Ditutup, Ini Kata Pangdam IM

Setelah mendengar cerita korban, saksi W meneruskannya ke pada pelapor dan berlanjut untuk membuat Laporan ke Polisi.

“Korban mengadu kepada salah satu saksi tentang peristiwa yang ia alami. Saksi kemudian menceritakan kepada pelapor, yang berujung pada laporan Polisi,” ujar Indra kepada Media Hariandaerah.com, Sabtu (24/9/2022).

Setelah menerima laporan, penyidik langsung membawa korban untuk divisum. Berdasarkan hasil visum, serta ditambah keterangan saksi, petugas langsung bergerak menangkap pelaku ZK.

BACA JUGA:  Pengamat Kritik Perilaku Buruk Direktur GAKUM KLHK Terkait Tambang Emas PT SBJ di Lebak

“Saat ini pelaku ZK sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *