Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

POSPERA Ingatkan Pelaku Usaha Wi-Fi Minta Izin Dulu Sebelum Pasang Tiang di Tanah Warga!

Kabel FO terpasang semrawut di tiang listrik wilayah Pringsewu, membahayakan teknisi dan mengganggu kerja petugas PLN. (Davit/Hariandaerah.com)

PRINGSEWU – Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (DPC POSPERA) Kabupaten Pringsewu memberikan peringatan serius kepada para pelaku usaha penyedia layanan internet di wilayah Kecamatan Banyumas. Pemasangan kabel fiber optik yang dilakukan secara sembarangan, tanpa standar keselamatan dan tanpa izin warga, dinilai dapat menimbulkan risiko teknis dan sosial yang signifikan, Senin (5/5/25).

Ketua DPC POSPERA Pringsewu, Benhur, menegaskan bahwa selain mengganggu estetika dan kenyamanan lingkungan, pemasangan kabel tanpa sistem pendukung yang memadai seperti tiang mandiri, juga dapat membahayakan keselamatan publik dan pekerja lapangan itu sendiri.

“Pemasangan kabel yang melintang rendah, menggantung pada tiang PLN, atau bahkan di pepohonan, bukan hanya melanggar etika dan aturan, tapi juga menciptakan potensi bahaya serius. Terutama saat terjadi angin kencang, hujan deras, atau jika tersentuh aliran listrik,” jelas Benhur.

BACA JUGA:  Birokrasi atau Dinasti Politik? Atika, Budi, Faseh Naik Posisi, Publik Tanya Peran Zunianto Ketua DPD PKS di Pemerintahan Riyanto Bupati Pringsewu

Secara teknis, penggunaan tiang milik PLN tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap regulasi kelistrikan. Hal ini bisa menyebabkan interferensi atau kerusakan jaringan, bahkan korsleting listrik yang berisiko kebakaran.

Di sisi lain, pekerja yang memasang kabel tanpa prosedur keselamatan kerja juga terpapar risiko jatuh, tersengat listrik, atau mengalami cidera serius karena infrastruktur yang tidak standar.

“Selain itu, tanpa izin warga, tindakan ini juga bisa menimbulkan konflik sosial. Kami menekankan, silakan berbisnis, tapi taat aturan dan hormati hak warga. Minta izin sebelum mendirikan tiang atau menarik kabel di lahan mereka. Itu bentuk penghormatan terhadap hak milik dan menjaga harmoni sosial,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ, Dari Syiar ke Sidang

POSPERA mendorong para pelaku usaha untuk segera melakukan audit terhadap pemasangan yang sudah ada, menertibkan jaringan yang tidak standar, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa, PLN, dan warga setempat sebelum melakukan ekspansi layanan.

“Ini soal tanggung jawab. Jangan sampai ambisi bisnis mengorbankan keselamatan orang lain maupun pekerja kalian sendiri,” tutup Benhur.

( Davit )

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *