Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Sat Reskrim Polres Aceh Barat Bongkar Penipuan Penjualan Minyak Goreng Curah Tidak Sesuai Ukuran

Penipuan
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat telah berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan minyak goreng curah yang tidak sesuai standar ukuran, takaran, dan jumlah sebenarnya. Keempat pelaku telah ditangkap setelah melakukan aksi penipuan selama kurang lebih dua tahun di berbagai wilayah Aceh Barat, Nagan Raya, hingga Aceh Jaya. (Foto: hariandaerah/Sofyan)

MEULABOH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat telah berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan minyak goreng curah yang tidak sesuai standar ukuran, takaran, dan jumlah sebenarnya. Keempat pelaku telah ditangkap setelah melakukan aksi penipuan selama kurang lebih dua tahun di berbagai wilayah Aceh Barat, Nagan Raya, hingga Aceh Jaya.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim, keempat pelaku yang berasal dari Provinsi Lampung, dengan inisial AL (36), RS (23), SL (26), dan SBD (36), secara sistematis memanipulasi minyak goreng curah dengan memotong karet sandal swallow sebagai pengganjal di lobang jiregen, menimbulkan kesan minyak goreng curah tersebut penuh padahal sebenarnya tidak.

“Para pelaku tersebut sudah beroprasional melakukan tindak pidana tersebut lebih kurang 2 (dua) tahun lamanya dengan cara memotong karet sandal swallow sebagai ganjal di lobang jiregen seolah-olah minyak goreng curah tersebut penuh,” ungkap Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim iptu Fachmi Suciandi S.H, Rabu (22/11/2023).

BACA JUGA:  Pertahankan Ribuan THL Hingga November 2023, Begini Kata Kepala BKPSDM Aceh Barat

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa dari kegiatan penipuan ini, keempat pelaku berhasil meraih keuntungan sebesar Rp. 600.000 hingga Rp. 700.000 per hari, namun mengakibatkan kerugian bagi konsumen senilai lebih dari Rp. 100.000.000.

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Daihatsu Pick Up, jiregen berisi minyak goreng curah, jiregen kosong, potongan karet sandal, botol Aqua yang berisikan minyak goreng, corong minyak, timbangan, saringan minyak, serta bambu takaran minyak.

BACA JUGA:  Laga Perdana, Persabar Aceh Barat Bungkam PSKTS Kembang Tanjong dengan skor 4-2

“Kini, keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana yang mengancam hukuman maksimal 4 tahun penjara serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf c dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 2.000.000.000,” jelas Kasat.

Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat memberikan keadilan bagi korban penipuan dan memberikan pesan keras terhadap praktik penipuan dalam penjualan barang konsumsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *