KOTA LANGSA – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Langsa menangkap seorang pria pengendara sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BL 4450 FAL yang membawa sabu, Jum’at (09/08/2024).
Pria W (33) berprofesi sebagai wiraswasta diberhentikan karena tidak mengenakan helm saat melintas di kawasan Simpang Masjid Raya Kota Langsa dan kejadian ini membuat geger warga sekitar.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah S.I.K S.H M.H melalui Kasat Lantas AKP Irfan Firdaus S.Tr.K S.I.K menyampaikan, penangkapan ini berawal saat anggota Sat Lantas Bripka Teguh Widodo dan Aulia Rahmat merasa ada yang tidak beres dengan pria pengendara sepmor Vario hitam dengan BL 4450 FAL.
“gerak-geriknya mencurigakan, sehingga anggota kami memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Irfan Firdaus menjelaskankan, saat diperiksa, petugas menemukan 9 paket sabu yang disembunyikan di dalam saku celana pria tersebut dan pelaku W (33) mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
“penangkapan berlangsung hitungan menit setelah petugas menghentikan tersangka. Sekitar pukul 12.30 WIB Hari Selasa (06/08/2024) tersangka dan barang bukti sabu langsung dibawa dan diserahkan ke Satres Narkoba untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Kasat Lantas mengatakan, BB yang disita (termasuk 9 paket sabu) berat total 1,13 gram, sebuah plastik tembus pandang, 1 handphone merek Strawberry warna putih dan sepeda motor Honda Vario.
“hal ini menambah daftar pelanggaran hukum kasus narkoba di Kota Langsa. Tersangka harus menghadapi proses hukum yang lebih berat dan akan menjalani penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian,” ujarnya.
“penangkapan ini membuktikan bahwa penertiban lalu lintas dapat menjadi langkah efektif dalam membongkar tindak kriminal lain. Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dan tetap mematuhi aturan lalu lintas, karena kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan demi menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya,” ungkap AKP Irfan.