Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Tuduh Polisi Jual BB Sabu, Pria Pernah Ngaku Nabi Isa Ini Dibekuk di Aceh Timur

Tuduh Polisi Jual BB Sabu, Pria Pernah Ngaku Nabi Isa Ini Dibekuk di Aceh Timur
Kapolres Aceh Timur AKBP Andi Rahmadsyah dalam konferensi pers, Selasa (29/8/2023). (Foto: Harian Daerah/Redaksi)

ACEH TIMUR – Zul (38), warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur kembali berurusan dengan hukum, kali ini ia ditangkap Polisi lantaran menghina dan mencemarkan nama baik seorang oknum Polisi menjual barang bukti (BB) sabu melalui media elektronik.

Zul membuat konten melalui snackvideo dengan memakai akun KH. Gus Tengku Buya Fatani berisi tudingan yang menyebutkan seorang oknum polisi menjual barang bukti sabu pada April 2023 lalu.

Oknum polisi yang dimaksud adalah Dedek Usman Rizal, personel Polsek Peureulak, Polres Aceh Timur. Bukan hanya itu, Zul juga membuat beberapa konten lain yang menuduh Kapolres Aceh Timur AKBP Andi Rahmadsyah menjual narkoba jenis sabu hasil tangkapan.

Dedek yang tak terima atas tudingan itu, melaporkan Zul ke SKPT Polres Aceh Timur pada 23 April 2023. Sehingga Polisi bergerak melakukan penelusuran. Petugas mendapati bahwa pemilik akun KH. Gus Tengku Buya Fatani adalah Zul. Dia pun dicari untuk diamankan. Tapi Zul mengetahui bahwa dia sedang diburu. Zul, lewat sebuah konten yang juga dia tebar di snackvideo, mengaku terpaksa berkeliaran di hutan dan kebun sawit agar tak tertangkap.

BACA JUGA:  Polda Aceh Rilis Data Kecelakaan Lalu Lintas Januari 2025, 57 Korban Meninggal

Tapi pelariannya itu berakhir juga. Pada 25 Juli 2023 lalu, Zul diamankan saat sedang berada di rumahnya.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andi Rahmadsyah dalam konferensi pers, Selasa (29/8/2023) mengatakan, Zul mengunggah konten tersebut dengan motif sakit hati pada Dedek Usman.

“Pelaku menduga korban telah memberikan nomor handphonenya kepada semua orang sehingga membuat pelaku mendapatkan teror dari orang yang tidak dikenal dikarenakan pelaku sering mengkritik ormas FPI dan Majelis Permusyawaratan Ulama,” kata Andi.

BACA JUGA:  Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Pengedar Narkoba di Kecamatan Gunung Sitember

Seperti diketahui, jauh sebelum itu, Zul juga pernah berurusan dengan hukum. Pada 2015 lalu, pria ini pernah melancarkan penghinaan terhadap ulama. Dia pun diamankan polisi, dan hasil kesepakatan pihak keluarga, pria ini dibawa ke rumah sakit jiwa untuk dirawat.

“Atas perbuatannya, Zul dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman pidana paling lama empat penjara tahun dan denda paling banyak Rp750 juta,” kata Andy Rahmansyah.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *