ACEH TAMIANG – Viral Forum Datok Penghulu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang bersama salah satu calon bupati mengelar deklarasi dukungan yang berlangsung di sebuah Cafe di Kecamatan Seruway pada Jumat (22/11/2024) lalu.
Ketua Relawan Kotak Kosong Aceh Tamiang, Murtala menyesalkan serta mengencam deklarasi dukungan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang yang dilakukan forum datok penghulu tersebut.
Murtala dengan tegas mengatakan tindakan forum datok penghulu itu telah melanggar aturan yang telah diberlakukan dan bisa dijerat pidana.
“Ini pidana, kan sudah jelas ada aturannya, Undang-undang Pemilu secara tegas melarang kepala desa dan perangkat desa melakukan politik praktis. Ini kita sesalkan, yang anehnya lagi ada calonnya. Sebetulnya ada apa ini, ” tegas Murtala, Minggu (24/11/2024).
Murtala juga mempertegas bahwa datok penghulu bukan hanya dilarang terlibat berpolitik praktis, dalam aturan lain ditegaskan kalau kepala desa dan perangkat desa tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye.
“Silahkan dicermati regulasinya, ada sanksi penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta,” tegas Murtala mengingatkan.
Murtala menilai deklarasi ini merupakan pelanggaran serius yang harus diusut tuntas. Dia mengingatkan Panwaslih Aceh Tamiang harus lebih berani bertindak karena pelanggaran Pemilu bukan hanya tejadi kali ini.
“Kita disuguhkan beberapa pelanggaran, tapi tidak ada tindakan. Panwaslih harus tegas, aturan jangan ditumpulkan ke atas. Aturan harus dijalankan sehingga ada efek jera, biar demokrasi tegak berdiri. Tolong di ingat, negara kita negara demokrasi,” tegasnya.
Wakil Ketua Relawan Kotak Kosong, Muhammad Khadafi menambahkan dugaan deklarasi oleh datok penghulu bukan hanya terjadi di Bendahara. Berdasarkan dokumen yang dimiliki, tindakan serupa juga terjadi di Rantau dan Seruway.
“Kami sedang kumpulkan buktinya, kalau sudah lengkap akan kami laporkan ke Panwaslih,” ujarnya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwasih Aceh Tamiang, Muhammad Ridwan ketika dikonfirmasi menjelaskan pihaknya sedang menellusuri informasi itu melalui Panwas Kecamatan untuk menjadi bahan kajian.
“Jika ada pihak yang ingin melaporkan ke Panwaslih Kabupaten, maka Panwaslih dapat menerimanya dan kita akan melakukan kajian terkait permasalahan ini berdasarkan Undang-undang yang berlaku,” ujarnya.














