Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

5 Kali Curi Motor, Pria Residivis Curas Ini Ditangkap Polisi

Pria Residivis Curas telah 5 kali curanmor di Sulawesi Selatan
Pelaku Residivis Curas bernama Akbar (50) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi, Jumat (26/5/2023) atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor). (Foto: Istimewa)

MAKASSAR – Pria residivis bernama Akbar (50) beralamat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Ia merupakan residivis pencurian disertai kekerasan (curas) yang kembali melakukan 5 aksi pencurian motor.

“Telah ditangkap pelaku residivis curas dan curanmor atas nama Akbar alias Abba di mana pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian motor,” ujar Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf kepada wartawan, Jumat (26/5/2023) seperti dilansir detiknews.

Resmob Polsek Rappocini yang melakukan penyelidikan membekuk pelaku di Jalan Pattimura Makassar, pada Kamis (25/5/2023). Pelaku terakhir kali melakukan aksi pencurian motor di sebuah toko Jalan AP Pettarani, Makassar pada (14/5/2023).

BACA JUGA:  Polisi Periksa Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik PDIP

“Khususnya Rappocini di Pettarani, di Tamalate di Jalan Dangko, di Panakkukang dan Tamalanrea juga ada dua TKP,” ucap Yusuf.

Yusuf mengatakan pelaku juga sebelumnya pernah diamankan dengan perkara tindak pidana pencurian disertai kekerasan di Polsek Rappocini.

“Sebelumnya (pelaku) juga pernah tertangkap di (Polsek) Rappocini dengan kasus curas,” sebutnya.

BACA JUGA:  Polres Brebes Musnahkan Lebih dari 3.800 Botol Miras dan Tuak, Hasil Oprasi Pekat Selama Bulan Ramadhan

Yusuf mengatakan, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku telah melakukan 5 kali aksi pencurian motor. Polisi telah menyita kelima motor dari tangan pelaku.

“Barang bukti ada 5 unit kendaraan bermotor, satu unit barang bukti TKP di Rappocini, selebihnya barang bukti Tamalate, Panakkukang dan Tamalanrea,” terangnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *