Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

5 Aparat Gampong Terduga Pungli, Dilimpahkan Polres ke JPU Nagan Raya

tersangka pungli
Lima aparatur desa Serba Jadi Kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya terduga Pungli saat diamankan Polres Nagan Raya, Senin (15/8/2023). (Foto: Harian Daerah/Sofyan Hasan)

NAGAN RAYA – Polres Nagan Raya menyerahkan lima aparatur desa Serba Jadi Kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya, atas dugaan pungutan liar (Pungli) serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, Rabu (16/08/2023).

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim AKP Machfud  mengatakan, lima tersangka dan barang bukti tahap II yang diserahkan itu, karena telah melakukan tindak pidana pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat dalam perkara jual beli tanah.

“Adapun kelima aparatur gampong Serba Jadi yang akan dilimpahkan ke JPU masing-masing berinisial SU (keuchik), RU (sekretaris gampong), WA, MI, dan MIS selaku kepala dusun,” sebutnya.

BACA JUGA:  Bulan Juni, Nilai Ekspor Barang Asal Aceh Naik 24,84 Persen

Penyerahan lima Aparatur Desa Serba Jadi, katanya, diserahkan langsung, kanit Unit Pidana Umum, Ipda Adulkadir Jailani, S.AB., S.H yang diterima petugas JPU Kejari Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Atas perbuatan lima tersangka tersebut, sambung Kasat, akan dikenakan Pasal 368, ayat 1 Junto Pasal 55 ayat ke satu, dan pasal 378 ayat 1 KUHPidana, Dengan Ancaman penjara maksimal 9 tahun.

BACA JUGA:  Asspira Gelar Konsolidasi Relawan Pemenangan Om Bus-Syech Fadhil di Pidie

“Sementara barang bukti yang diserahkan ke JPU antara lain, 1 (satu) buku ekspedisi keluar, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 13 februari 2023; 1 (satu) lembar foto copy surat keterangan jual beli tanah; 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 30 januari 2023; 1 (satu) rangkap asli qanun gampong Serba Jadi,” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *