Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Residivis Narkoba Diciduk Lagi di Batu Karang, Polisi Temukan Shabu dan Timbangan Digital

WhatsApp Image 2025 04 25 at 07.25.14
Residivis Narkoba di Batu Karang saat diamankan Satresnarkoba Polres Karo. (Foto: hariandaerah.com/eva).

KARO – Seorang pria berinisial LOS (31), warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (17/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, di teras sebuah kedai kopi di Desa Batu Karang.

LOS, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, tak berkutik saat petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,20 gram (netto), satu ball plastik klip merah, dua pipet runcing, satu timbangan digital warna hitam, dua kotak rokok, selembar tisu, serta satu unit HP Samsung warna silver milik tersangka.

BACA JUGA:  Satreskrim Polresta Banda Aceh RJ kan Kasus Penganiayaan di MOSA 

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4/2025), membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo bersama barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolres.

AKBP Eko juga menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin melibatkan LOS.

BACA JUGA:  Tiga Pelaku Illegal Mining Beserta Barang Bukti Diamankan Ditreskrimsus Polda Aceh

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. Langkah lanjutan adalah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Polres Tanah Karo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *