KARO – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo, Munarta Ginting, membantah adanya pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan kewenangannya dibatasi terkait penunjukan koordinator pengutipan retribusi destinasi wisata oleh Bupati Karo. Ia menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan perpecahan di internal Dinas Pariwisata.
“Tidak benar seperti yang diberitakan. Pemungutan retribusi wisata dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas, sehingga koordinator pengutipan retribusi ditetapkan dari pejabat eselon III, yakni Kepala Bidang,” jelas Munarta Ginting, Kamis (2/10/2025).
Munarta merinci, saat ini terdapat dua koordinator yang ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Pariwisata Karo, yakni: Jaya Ginting, S.Pd (Kabid Kepemudaan) sebagai koordinator retribusi di objek wisata Camping Ground Lau Kawar dan Suherdi Tarigan (Kabid Pariwisata) sebagai koordinator retribusi di objek Ekowisata Kawasan Air Panas Semangat Gunung – Doulu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap pengutipan retribusi di destinasi wisata Kabupaten Karo untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus melalui SK Kepala Dinas sesuai kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Bupati Karo tetap fokus meningkatkan PAD demi pembangunan di berbagai sektor, salah satunya melalui optimalisasi retribusi daerah di kawasan wisata,” pungkas Munarta Ginting.














