MEULABOH – Puluhan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Barat dirumahkan atau diberhentikan pada akhir tahun 2022 lalu, Kamis (5/01/2023).
Informasi tersebut didapatkan usai melihat anggota Satpol PP dan WH yang sedikit dalam menjalankan tugas seperti biasa, baik dalam kegiatan patroli rutinan maupun dalam kegiatan lainnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Azim, S.Ag, M.Si menyampaikan kepada media ini, bahwa dirinya membantah isu yang beredar tersebut terkait dengan dirumahkannya atau diberhentikannya sejumlah Anggota Satpol PP dan WH Aceh Barat.
Ia menjelaskan, sebetulnya sejumlah Anggota Satpol PP dan WH Aceh Barat hanya diistirahatkan saja.
“Yang sebenarnya terkait dengan THL Anggota Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat bukan dirumahkan tetapi diistirahatkan sementara sebagian anggota tersebut,” katanya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa diistirahatkanya sebagian Tenaga Harian Lepas (THL) Anggota Satpol PP dan WH tersebut bertujuan agar bisa melakukan evaluasi untuk tahun yang akan datang.
“Diistirahatkan sementara sebagian Anggota THL Satpol PP/WH ini guna untuk memudahkan kami dalam rangka mengevaluasi perpanjangan kontrak mereka untuk tahun 2023, namun sebagiannya lagi tetap bekerja seperti biasanya,” tambah Azim, M.Si saat diwawancara di ruangannya pada Selasa 03 Januari 2023.
Saat ini, jumlah Anggota Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP dan WH berjumlah 170 Orang mulai dari akhir tahun sampai saat ini sebagian dari anggota tersebut sudah diistirahatkan.
“Jumlah Anggota Satpol PP dan WH Aceh Barat mencapai 170 orang dan sebagian 70 anggotanya sudah diistirahatkan pada akhir tahun 2022 yang lalu, juga dalam waktu dekat ini juga dalam bulan ini juga THL yang terpanggil akan kembali bekerja seperti biasa lagi. Pada saat nantinya anggota THL yang terpanggil kembali nantinya akan disesuaikan dengan Analisis Beban Kerja (ABK) juga Analisis Jabatan (Anjab) yang berlaku,” pungkasnya.














