Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Inspektorat Provinsi Periksa Bupati dan Wakil Bupati Simeulue Priode 2017/2022

IMG 20220801 WA0012

SIMEULUE – Penjabat Bupati Simeulue Ahmadlyah, SH., bersama Para Asisten hadiri acara paparan awal pemeriksaan Inspektorat Aceh dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah Kabupate Simeulue periode 2017-2022 digelar di Aula Bappeda, Senin (1/8/2022).

Irban Wilayah II Provinsi Aceh Abdullah ST., mengatakan pemeriksaan akhir masa jabatan kepala daerah di Kabupaten Simeulue dilaksanakan meliputi capaian aspek kesejahteraan masyarakat, capaian aspek daya saing daerah dan capaian aspek layanan umum, yang masing-masing selama 5 tahun atau selama periode masa jabatan kepala daerah.

“Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah, di Pasal 4 dinyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah atau paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelantikan kepala daerah baru terpilih,” katanya.

BACA JUGA:  Debit Hujan Tinggi, Tiga Desa Terendam Banjir Mencapai Pinggang Orang Dewasa

Sambungnya lagi, agar pemeriksaan berjalan lancar, efektif dan efisien, pihaknya juga mengharapkan kerjasama semua pihak, khususnya jajaran Pemkab Simeulue untuk memberikan data yang dibutuhkan.

Menurutnya, kelengkapan dokumen yang disampaikan akan menjadi dasar laporan tim Inspektorat Provinsi  kepada Gubernur Aceh sebagai wakil pemerintah pusat, katanya.

Pemeriksaan berakhirnya masa jabatan kepala daerah di Kabupaten Simeulue pada akhirnya menghasilkan Skala Nilai Peringkat Kerja, dimana dalam penilaian peringkat kerja ini akan terlihat gradasi pencapaian realisasi kinerja capaian yaitu sangat baik, baik, sedang, kurang dan sangat kurang.

“Saya berharap nilai peringkat kerja di Kabupaten Simeulue dapat teridentifikasi sejalan dengan data-data yang akan diperiksa dan dipelajari tim Inspektorat Provinsi Aceh. Dimana pemenuhan data-data yang diminta diharapkan akan mempermudah dalam menginput Laporan Hasil Pemeriksaan”, ujarnya.

BACA JUGA:  Peringati Hari Mangrove Sedunia, TNI Tanam 10.000 Bibit Pohon Mangrove dan Gelar Bhakti Sosial

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Simeulue meminta seluruh kepala perangkat daerah dapat menyiapkan dengan sebaik-baiknya berkas administrasi yang diminta tim pemeriksa dari Inspektorat Provinsi Aceh.

“Pemeriksaan ini menurutnya merupakan bagian dari kebijakan di bidang hukum, yang dicanangkan pemerintah dan bertujuan untuk menambah keyakinan dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Simeulue,” kata Bupati.

Lanjut Pj Bupati Simeulue, kesempatan ini dapat dijadiman untuk perbaikan dengan itikad baik. Kehadiran Inspektorat untuk pengawasan dan pengendalian, mengevaluasi berbagai kegiatan untuk segera ditindaklanjuti dan kedepannya lebih baik sesuai dengan prioritas pembangunan di Kabupaten Simeulue.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *