BREBES – Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Brebes memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring setelah pernyataan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BGN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam forum tersebut sempat disinggung adanya dugaan konflik antara Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) dengan masyarakat di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Brebes.
Pernyataan itu disampaikan dalam RDP yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube TV Parlemen, kemudian dikutip oleh beberapa media nasional dengan judul yang menyoroti dugaan konflik pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugraha, menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional SPPG di Kabupaten Brebes berjalan baik, sesuai prosedur, dan selalu berkoordinasi lintas instansi.
“Kami ingin meluruskan bahwa sejak awal operasional, pelaksanaan SPPG di Kabupaten Brebes telah melalui tahapan koordinasi resmi antarinstansi. Tidak ada konflik maupun pemaksaan terhadap pihak sekolah seperti yang diberitakan,” tegas Arya saat ditemui awak media di Brebes, Kamis (13/11/2025).
Arya menjelaskan, sejak dimulainya program, pelaksanaan SPPG di Kabupaten Brebes telah diawali dengan Rapat Koordinasi dan Percepatan Operasional SPPG yang digelar di Pendopo Kabupaten Brebes pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Brebes, Dandim 0713/Brebes, dan Kapolres Brebes selaku Pembina Satgas MBG Kabupaten Brebes, serta dituangkan dalam Keputusan Bupati Brebes Nomor 440/844 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Program Makan Bergizi Gratis.
Pertemuan itu juga membahas tata kelola percepatan dan evaluasi Program MBG, yang diikuti oleh Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Yayasan Mitra Pemilik Dapur BGN, Korwil dan Korcam BGN, serta 182 Kepala SPPG se-Kabupaten Brebes.
“Evaluasi terhadap pelaksanaan dan penerima manfaat MBG dilakukan rutin setiap bulan. Bila ada kendala di lapangan, kami langsung membahasnya dalam forum evaluasi. Sampai hari ini tidak ada laporan dari sekolah yang mengeluhkan adanya pemaksaan kerja sama,” jelas Arya.
Ia menambahkan, nota kesepahaman (MoU) antara sekolah dan SPPG merupakan kewenangan penuh dari masing-masing Kepala SPPG, bukan pihak yayasan atau mitra. Proses MoU dilakukan secara sukarela, transparan, dan berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan SPPG.
“Asisten lapangan terlebih dahulu melakukan kunjungan ke sekolah, berkoordinasi dengan kepala sekolah atau guru penanggung jawab, kemudian dibuat MoU bila kedua belah pihak sepakat. Semua proses ini diunggah ke portal resmi dialurbgn.id, sesuai petunjuk teknis geospasial Program MBG, yaitu jarak maksimal 6 kilometer dan waktu pengantaran maksimal 30 menit,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Arya memastikan bahwa pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Brebes dijalankan dengan prinsip pemerataan dan koordinasi antar-SPPG, sehingga tidak terjadi tumpang tindih wilayah pelayanan.
“SPPG yang akan beroperasi selalu melakukan survei terlebih dahulu ke sekolah-sekolah yang belum menjadi penerima manfaat MBG, agar pelaksanaan program benar-benar tepat sasaran. Prinsip kami adalah gotong royong dan pemerataan gizi untuk anak-anak penerima manfaat di Kabupaten Brebes,” pungkas Arya Dewa Nugraha.








