PALEMBANG – Satuan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba dengan pengungkapan kasus, penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti narkoba untuk menyelamatkan generasi anak muda bangsa dari bahayanya pemakaian narkoba.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes. Pol. Drs. Supriadi, M.M., mengatakan, dalam sepekan Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap 30 kasus narkoba, dan menangkap 38 tersangka.
“Dari para tersangka yang berhasil ditangkap, sebanyak 35 orang tersangka merupakan pengedar narkoba, dan 3 tersangka lainnya merupakan pemakai narkoba,” kata Kabid Humas, Senin (13/2/2023).
Kabid Humas menjelaskan, penangkapan puluhan tersangka narkoba tersebut, merupakan upaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya, dari kasus yang dilakukan tersebut sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil disita yaitu sabu seberat 3 kg, ganja kering seberat 22,44 gram, dan pil ekstasi sebanyak lima butir.
Dari pengungkapan kasus dan barang bukti narkoba yang berhasil disita pada minggu kedua Februari 2023 tersebut, bahwa aparat kepolisian telah menyelamatkan sekitar 18.448 anak bangsa.













