Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

DPO Mantan Keuchik di Aceh Timur Berhasil Ditangkap

Dpo
Tim Tabur Kejati Aceh dan Intelijen Kejari Atim Saat Foto Bersama DPO, Tersangka Kasus APBG Tanoeh Anou TA 2017, 2018 dan 2019. (Foto:hariandaerah.com/HumasKejari).

ACEH TIMUR – Seorang DPO dan mantan Geuchik Tanoeh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi Aceh dan Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Rabu (5/6/2024).

Kepala Kejari Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, SH.MH., melalui Kasi Intelijen Agusta Kanin, menyampaikan bahwa Sofyan bin MA ditangkap sekitar pukul 23.50 WIB pada Selasa, 04 Juni 2024.

“DPO dan mantan Geuchik Tanoeh Anou ini awalnya diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur,” ucapnya.

BACA JUGA:  Dampak Kecanduan Gadget pada Pelajar, Pengaruhi terhadap Prestasi dan Perilaku Sosial

“Sofyan diduga melakukan tindak pidana korupsi pada penggunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Tanoh Anou Kecamatan Idi Rayeuk TA. 2017, 2018, dan 2019,” terang Kasi Intel Kejari Aceh Timur.

Dpo
Sofyan bin MA, DPO dan mantan Geuchik Tanoeh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk yang Berhasil Ditangkap Tim gabungan Kejaksaan. (Foto:hariandaerah.com/HumasKejari).

Agusta Kanin mengatakan, DPO Kejari Aceh Timur ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan tersangka melanggar Pasal 2, 3 Jo Pasal 18 UU RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih kurang 700 juta rupiah,” terangnya.

“Sebelumnya, terhadap tersangka telah dilakukan beberapa kali upaya pemanggilan di kediamannya, namun yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan panggilan tersebut bahkan melarikan diri hingga ke luar kota,” ujarnya lagi.

BACA JUGA:  Perayaan Idulfitri 1445 H, Pj Gubernur Aceh: Jadikan sebagai Sarana Perkuat Ukhuwah

Kasi Intel Kejari Aceh Timur ini juga menjelaskan, melalui program Tabur, Asisten Intelijen mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia melanjutkan, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan.

“Penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkas Agusta Kanin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *