BANDA ACEH – Kecanduan menghisap lem cap kambing, dua remaja asal salah satu desa di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, yakni FIR (14) dan SY (12), diamankan oleh pihak kepolisian setelah mereka mengancam abang kandung mereka dengan senjata tajam jenis golok panjang, pada Jumat malam (8/11/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Kuta Baro, Iptu M. Jabir, membenarkan peristiwa tersebut.
Kedua remaja yang masih di bawah umur itu, menurut Kapolsek, sempat diamankan oleh pihak kepolisian untuk diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Baro. Berdasarkan keterangan, keduanya diketahui sedang kecanduan lem cap kambing dan dalam kondisi terpengaruh lem, mereka melakukan pengancaman terhadap abang kandung mereka, Muhammad Khadafi (19).
“Benar, mereka mengacungkan senjata tajam jenis golok panjang setelah terjadi cekcok mulut dengan korban. Peristiwa ini kami kaitkan dengan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan,” kata Kapolsek, Sabtu (9/11/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku yang masih di bawah umur itu akhirnya diserahkan kembali kepada orang tua mereka. Proses pengembalian dilakukan dengan pendampingan perangkat desa, dan mereka akan menjalani pembinaan lebih lanjut.
“Karena pelaku masih di bawah umur dan kejadian ini melibatkan masalah keluarga, kami memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini dengan pendekatan Restorative Justice,” lanjut Kapolsek.
Pihak kepolisian berharap, dengan pembinaan ini, kedua remaja tersebut dapat memperbaiki perilaku mereka dan kembali ke jalur yang positif.