Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Geuchik Seunebok Jual Aset Gampong, Uang Tidak Masuk Ke Rekening BUMG

Ilustrasi Mobil Aset Gampong Sineubok. (Foto: hariandaerah.com/Nurmansyah/H).

LHOKSEMAWE – Geuchik Gampong Seunebok, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Saiful Amri menjadi sorotan setelah dirinya menjual aset milik Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) berupa satu unit mobil Dumtruck warna kuning.

Saat dikonfirmasi dengan warga setempat, pihaknya mengatakan, mobil tersebut telah dijual dengan harga Rp 70 juta karena mobil tersebut di nilai sudah tidak layak di gunakan lagi dan uang tersebut tidak dimasukkan ke kas milik BUMG Gampong seunebok, lebih kurang selama 2 tahun, dan belum dikembalikan hingga saat ini.

“Memang benar mobil milik BUMG itu telah dijual oleh Pak Geuchik dengan harga jualnya Rp 70 juta,” kata warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (20/1/2023).

Ia menambahkan, pertama mobil tersebut di sewakan ke orang Gampong Seuneubok seharga Rp 2,5 juta/bulan, sudah berjalan kira-kira 2 tahun ternyata, sipenyewa ini lari karena di tagih utang oleh orang lain, dan mobil BUMG ternyata di kelola oleh rekan si penyewa yang sudah lari.

“Sipenyewa melarikan diri jadi pemerintah Gampong dan BUMG menarik kembali mobil tersebut. Sebelum penarikan, pemerintah Gampong menggelar rapat umum dan rapat khusus perengkat Desa untuk pengambilan keputusan, alhasil mobil sepakat dijulal di kerenakan setelah penarikan mobil itu rusak parah dan beberapa kali dibawa ke bengkel ternyata tidak kunjung bagus, bahkan semakin banyak habis biaya,” ucapnya.

BACA JUGA:  Bantu Usaha Pedagang di Blang Padang, Diskop UKM Aceh Apresiasi Puskop Kartika IM

Lebih lanjut kata warga tersebut, setelah ditanyakan ke DPMG tentang kondisi mobil katanya boleh di jual kalau betul keaadan mobil seperti yang disampaikan.

”Saat transaksi penjualan mobil Dumtruck, Geuchik sendirian yang memegang uang jual mobil, dan di kwitansi antara pembeli dan penjual Geuchik juga,” ujarnya

Pihaknya menjelaskan, setelah berjalan beberapa minggu, sejumlah bawahan Geuchik sudah pernah memperingatkan untuk di stor ke kas Gampong karena BUMG yang baru pada saat itu belum siap specimen bank dan Pendamping desa juga sudah memperingatkan.

“Tuha 4 Gampong juga sudah memanggil Geuchik mempertanyakan hal tersebut, pada 5 September 2022 lalu, Tuha 4 membuat rapat khusus, dengan mengundang Geuchik, sekdes, kaur, kasi, TA dan PD. Di hari itulah Geuchik mengaku bahwa uang penjualan aset BUMG ada sama pak Geuchik,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya mengatakan, pada rapat hari itu dibuat surat perjanjian dan berita acara yang isinya, Geuchik akan mengembalikan aset BUMG 3 bulan kedepan yang jatuh pada tanggal 5 Desember 2022.

BACA JUGA:  Cegah Balap Liar, Satlantas Polres Aceh Barat Lakukan Patroli Dialogis

“Apabila tidak dibayar di tanggal jatuh tempo tersebut maka sepetak lahan sawah pak Geuhik akan menjadi jaminan dan akan menjadi hak milik Gampong (alih kepemilikan). Namun pada saat jatuh temponya pada (5/12/2022) lalu, Geuchik belum juga membayar atau mengembalikan dana BUMG itu, ujarnya.

Kemudian tuha 4 kembali memanggil Geuchik dan sekdes di rapat khusus tuha 4, disitu pengakuan kechik belum ada uang, dan saat itu tuha 4 menyarankan pak Geuchik untuk membuat rapat umum dan mengakui perbuatannya di depan masyarakat.

“Di situ Geuchik meminta waktu 2 bulan untuk membayar kembali aset BUMG,” terang warga.

Geuchik Seunebok, saiful Amri mengatakan, terkait penjualan aset BUMG pihaknya mengaku benar telah menjual mobil milik BUMG dengan harga Rp 70 juta.

“Masalah rapat dengan masyarakat sudah dibuat, saya belum ada uang untuk membayar dana milik BUMG tersebut dan uang penjualan mobil tersebut udah habis, belum ada uang untuk di kembalikan ke kas BUMG,” tutur saiful.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *