JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengkritisi proses Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Menurutnya, MK tidak berwenang mengubah aturan tersebut. Mahfud menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang sedang diuji materi di MK hanya bisa ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah sebagai positive legislator atau pihak yang membuat peraturan.
Mahfud menegaskan bahwa peran MK seharusnya sebagai negative legislator, yang berarti hanya membatalkan ketentuan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Ia menekankan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan ketentuan yang tidak dilarang oleh konstitusi.
“Mahkamah Konstitusi itu kerjanya sebagai negative legislator, artinya hanya membatalkan kalau ada sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/9/2023).
Menurut Mahfud, MK seharusnya berperan membatalkan peraturan yang dibentuk oleh parlemen atau DPR. Ia juga menyarankan agar MK tidak diintervensi dalam proses hukum. Mahfud mengatakan bahwa para hakim konstitusi sudah memahami prinsip ini, dan proses MK seharusnya berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Dan kita tidak boleh mengintervensi Mahkamah Konstitusi. Ilmu ini sudah diketahui oleh semua hakim konstitusi. Kita tidak boleh mengintervensi, biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau tidak,” tutur Mahfud.
“Kalau ini tidak open legal policy berarti ada masalah yang harus segera diselesaikan itu apa, harus jelas nanti di dalam putusannya,” ujar dia.
Lebih lanjut, Mahfud mengkritisi lamanya proses MK dalam menangani gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia menyebut kasus ini seharusnya sederhana dan bertanya mengapa prosesnya memakan waktu terlalu lama.














