LINGGA – Kepolisian Sektor (Polsek) Dabo Singkep berhasil membekuk tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Sabtu (24/8/2024).
Ketiga tersangka yang diamankan adalah seorang wanita berinisial As alias Mi, dan dua pria berinisial AH dan BH alias M. Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian handphone yang dilaporkan oleh seorang korban.
Kepala Polsek Dabo, Iptu Maidir Riwanto, S.H., mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, berinisial RMP, yang kehilangan dua unit handphone miliknya, yakni Infinix Smart 8 warna Timber Black dan Realme warna biru.
Menurut Iptu Maidir, kronologi kejadian bermula saat korban dan temannya pergi ke sebuah warung kopi sekitar pukul 18.30 WIB pada Kamis (22/8/2024) untuk bermain game. Hingga Jumat dini hari (23/8/2024) pukul 01.30 WIB, korban dan temannya tertidur di warung tersebut.
“Saat korban terbangun pada pukul 05.00 WIB, ia menyadari bahwa handphone-nya telah hilang,” jelas Iptu Maidir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyelidikan mendalam. Upaya ini membuahkan hasil dengan penangkapan tiga orang terduga pelaku.
“Kami berhasil mengamankan para terduga pelaku di Polsek Dabo Singkep, dan saat ini mereka masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep,” pungkasnya














