SIMEULUE – Putusan kasasi MA keluar, Ketua Projo Simeulue, Muhammad Yusuf meminta proses kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue harus dilanjutkan untuk memproses para tersangka lain yang belum tersentuh hukum.
Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue harus ditegakkan dengan seadil-adilnya bukan hanya 6 orang tersangka itu saja, karna diduga masih ada 11 orang lagi dan bahkan kembali terpilih menjadi anggota DPRK Simeulue periode 2024-2029.
“Sebelumnya Ikatan Mahasiswa Pemuda (IMP) Seramoe Meukah, Senin (9/10/2023) telah melakukan aksi di Kejati Aceh untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut,” ungkapnya kepada hariandaerah.com, pada sabtu (24/02/2024).
Namun, pihak Kejati yang disampaikan oleh KASIPENKUM Aceh, Ali Rasab Lubis katanya, “pihak Kejati meminta massa bersabar karena kasus korupsi SPPD fiktif DPRK Simeulue masih dalam tahap kasasi.
“Ini masih proses kasasi, kasasi ini masih berlanjut,” ucap Yusuf Daud, mengutip kata KASIPENKUM Aceh, Ali Rasab Lubis.
Sebagaimana diketahui, putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) nomor 1230/Pan.Pid.Sus/6560 K/Pidsus/2023 telah keluar pada tanggal 7 Februari 2024
Yusuf menegaskan, jika kasus ini didiamkan dan tidak dilanjutkan maka kami akan laporkan ke Jamwas Kejagung RI di Jakarta, serta akan menggelar aksi besr-besaran di Kejati Aceh dalam waktu dekat ini.
“Jika kasus ini didiamkan dan tidak dilanjutkan kami laporkan ke Jamwas Kejagung RI di Jakarta, serta akan menggelar aksi besr-besaran di Kejati Aceh dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.