Aceh Barat Daya – Penolakan masyarakat dan mahasiswa terhadap kehadiran PT Abdya Mineral Prima yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi di Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kian menguat.
Politisi Partai Aceh yang juga Ketua Komisi IV DPRK Abdya, Sardiman, dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap izin tersebut.
IUP Eksplorasi bernomor 540/DPMPTSP/19/IUPEKS./2025 itu dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, mencakup wilayah seluas 2.319 hektare yang meliputi tujuh gampong di Kecamatan Kuala Batee.
Ketujuh gampong itu adalah Desa Kota Bahagia, Panton Cut, Kampung Tengah, Blang Panyang, Drien Beurembang, Krueng Batee, dan Alue Pisang.
Namun, menurut Sardiman, penerbitan izin tersebut cacat prosedur dan tidak memenuhi prinsip partisipasi masyarakat.
“Saya menolak keras izin eksplorasi ini. Penerbitan IUP tersebut jelas tidak profesional, mengabaikan mekanisme berjenjang, dan tidak ada persetujuan masyarakat. Pemerintah tidak bisa menutup mata atas persoalan ini,” tegas Sardiman yang akrab disapa Tgk. Panyang, Kamis (28/8/2025) pada Paripurna DPRK setempat.
Penolakan masyarakat setempat sudah mengemuka sejak awal informasi terkait izin ini beredar. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kepemudaan Abdya juga menyuarakan keberatan mereka.
Menurut mereka, aktivitas pertambangan emas di kawasan Kuala Batee hanya akan merusak lingkungan dan mengancam mata pencaharian warga.
“Kami khawatir tambang ini akan berdampak pada rusaknya lahan pertanian dan tercemarnya air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Selain itu, izin ini tidak pernah melalui musyawarah dengan warga. Ini bentuk pengabaian aspirasi rakyat,” ujar salah seorang perwakilan mahasiswa.
Lebih jauh, Sardiman mengungkapkan bahwa enam dari tujuh keuchik di Kecamatan Kuala Batee mengaku ditipu oleh pihak perusahaan dalam proses pengumpulan tanda tangan rekomendasi. Mereka menandatangani dokumen tanpa memahami sepenuhnya maksud dan tujuan dari surat yang disodorkan.
“Ini kan persoalan serius. Kalau benar para keuchik ditipu atau dimanipulasi, maka jelas perusahaan tidak transparan. Karena itu saya meminta pemerintah daerah, khususnya Bupati Abdya, segera memanggil para keuchik tersebut untuk dimintai keterangan. Jangan sampai masalah ini dibiarkan begitu saja,” tegas Sardiman.
Menurutnya, keterlibatan perangkat desa harus ditelusuri secara detail agar tidak ada kesan bahwa masyarakat memberikan dukungan penuh padahal sebenarnya mereka menolak.
“Jangan sampai nama masyarakat hanya dicatut untuk kepentingan perusahaan,” tambahnya.
Sardiman menilai DPMPTSP Aceh tidak profesional dalam mengeluarkan izin tambang ini.
Ia menegaskan seharusnya ada mekanisme berjenjang, mulai dari konsultasi publik, rekomendasi dari pemerintah daerah, hingga persetujuan masyarakat setempat. Namun, prosedur itu justru diabaikan.
“DPMPTSP Aceh harus menjelaskan kepada publik bagaimana izin seluas 2.319 hektare bisa keluar tanpa ada musyawarah di tingkat gampong. Ini sangat janggal,” katanya.
Wilayah Kuala Batee dikenal memiliki potensi tambang emas yang cukup besar. Namun, Sardiman mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya kepentingan investor.
“Kalau hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak sosial dan ekologis, maka masyarakat akan menjadi korban. Kita tidak ingin bencana ekologis terjadi di Abdya gara-gara izin yang cacat prosedur ini,” tegasnya
Sebagai Ketua Komisi IV DPRK Abdya, Sardiman menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini.
Ia bahkan mendesak Pemerintah Kabupaten Abdya untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh guna meninjau kembali IUP yang telah dikeluarkan.
“Kita minta pemerintah daerah jangan tinggal diam. Segera ambil langkah tegas. Panggil para keuchik yang menandatangani rekomendasi, periksa kebenarannya, lalu dorong Pemerintah Aceh mencabut izin yang sudah dikeluarkan,” pungkasnya.
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat Daya, Amrizal, ikut menanggapi polemik yang berkembang. Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan gegabah dalam menyikapi isu ini dan akan melaporkan perkembangan situasi kepada pimpinan.
“Kita akan segera melaporkan hal ini kepada pimpinan daerah agar ada titik terang. Pemerintah akan berusaha mencari jalan keluar terbaik dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat. Jangan sampai masyarakat merasa terabaikan,” kata Amrizal.
Ia menambahkan, pemerintah daerah terbuka untuk menerima masukan dari semua pihak, baik masyarakat, mahasiswa, maupun perangkat gampong. “Tujuannya agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan kepentingan masyarakat luas, bukan hanya segelintir pihak,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah organisasi mahasiswa dan masyarakat berjanji akan terus menggelar aksi menolak kehadiran PT Abdya Mineral Prima. Mereka menilai aspirasi rakyat tidak boleh dipinggirkan demi kepentingan segelintir pihak.
“Kami akan terus bergerak sampai izin ini dicabut. Suara rakyat tidak bisa dibungkam,” ujar seorang mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di Blangpidie.
Dengan semakin kuatnya penolakan dari berbagai elemen masyarakat, polemik izin tambang di Kuala Batee diprediksi akan terus bergulir.
Kini, publik menunggu langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya maupun Pemerintah Aceh untuk menyikapi desakan pencabutan izin tambang yang dinilai cacat prosedur tersebut.














