SIMALUNGUN – Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Nagahuta, Nagori Bosar, Kecamatan Pane, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
“Kami menerima laporan tentang seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Nagahuta. Pria tersebut menggunakan sepeda motor Vixion berwarna ungu,” ujar AKP Irvan Rinaldy Pane pada Minggu (9/6/2024).
Lebih lanjut, Irvan menuturkan, Tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Pimpa Siahaan, segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setibanya di lokasi, petugas bersama perangkat desa setempat menemukan seorang pria mencurigakan yang berhenti di depan rumah warga dan duduk di atas sepeda motor Vixion ungu. Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka bernama Syarwan (37), warga Dusun II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Saat digeledah, petugas menemukan dua bungkus plastik klip sedang di kantong celana sebelah kiri, yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya
“Syarwan juga mengaku masih menyimpan satu bungkus plastik klip sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di belakang rumah temannya di daerah Karanganyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun,” sambungnya.
Petugas kemudian menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut. Total barang bukti yang diamankan adalah tiga paket klip sedang transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 13,09 gram, satu unit HP Android merek Samsung, dan satu unit timbangan digital.
Pemeriksaan terus dilakukan terhadap Syarwan untuk mengetahui asal usul narkotika tersebut. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Om Iwan, yang tinggal di Pasar 7 Gang Pancasila, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Meskipun telah dilakukan pengembangan, petugas Sat Narkoba belum berhasil menemukan Om Iwan.
“Tersangka dan barang bukti saat ini dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi dan memberantas segala bentuk kejahatan narkoba di wilayah Simalungun,” tuturnya.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan ini dapat dilakukan, dan mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Simalungun.