Hukrim  

Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Ungkap 6 kasus Tindak Pidana Narkotika Selama Agustus

narkotika
Sat Resnarkoba Nagan Raya berhasil amankan barang bukti narkotika jenis sabu bersama para pelaku, Senin (4/9/2023). (Foto: hariandaerah/Sofyan)

NAGAN RAYA – Selama bulan Agustus, pihak Sat Resnakiba Polres Nagan Raya Polda Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap 7 (tujuh) orang tersangka dari 6 kasus Tindak Pidana Narkoba yang berinisial WA, 25 thn, ED, 32 thn RN, 29 thn, CR, 23 thn, AZ, 36 tahun, saudara RT, 22 thn, dan SE, 51 thn, yang dimana 7 (Tujuh) orang tersangka tersebut di tangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya di beberapa wilayah yang berbeda

BACA JUGA:  Dugaan Pencemaran Krueng Trang, Apel Green Aceh Desak Aparat Selidiki

“di antaranya, Kecamatan Beutong, Kecamatan Kuala, Kecamatan Darul Makmur Dan Kecamatan Seunagan, melakukan tindak pidana Narkotika jenis SS,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K. melalui Kasat ResNarkoba IPDA Vitra Ramadani,SH,M.Si, Senin (04/9/2023).

Dari hasil penangkapan pada bulan Agustus tersebut, Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya melakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika jenis SS sebanyak 13 (tiga belas) paket narkotika jenis SS yang dibungkus dengan plastik bening tersebut dengan berat keseluruhan total seberat 22,17 (dua puluh dua koma tujuh belas) gram sabu milik 7 (tujuh) orang tersangka tersebut.

BACA JUGA:  Pria Miliki Senpi Bentuk Pulpen di Tangerang Diamankan Polisi

IPDA Vitra Ramadani,SH,M.Si, juga menerangkan bahwa “Semuanya kami jerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan Terhadap jaringan pelaku Tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akarnya dan kami berharap bagi masyarakat yg punya informasi terkait peredaran Narkotika jenis apapun diwilayah Hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke No Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp. 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan Hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  PJ Bupati Minta Kementrian Perdagangan Bangun Gedung Metrologi di Nagan Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *