TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Benteng Betawi, Kecamatan Batuceper. Langkah ini dilakukan untuk mensterilkan area pedestrian dan badan jalan dari aktivitas yang mengganggu mobilitas masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait PKL yang berjualan di tempat yang tidak semestinya. Aktivitas PKL di bahu jalan dan pedestrian selama ini kerap menghambat akses pengguna jalan, khususnya di jalur alternatif Stasiun Poris hingga Stasiun Tanah Tinggi.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat. Kami ingin memastikan fasilitas umum dapat digunakan secara nyaman dan aman oleh seluruh warga,” ujar Irman, Kamis (27/11/25).
Selain Jalan Benteng Betawi, Satpol PP juga menargetkan sejumlah titik strategis lainnya, mulai dari Pasar Sipon Cipondoh hingga Jalan Jenderal Sudirman. Penertiban ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2028 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.
“Semua lapak liar yang melanggar telah diamankan sementara di Kantor Satpol PP. Kami menegaskan bahwa penertiban ini sesuai regulasi, dan pelanggaran serupa akan ditindak tegas bila terulang,” tambah Irman.
Satpol PP menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara rutin untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bagi masyarakat. Irman juga mengajak seluruh warga Kota Tangerang berperan aktif menjaga fasilitas umum dan lingkungan yang tertib.
“Dengan kesadaran bersama, kita bisa menciptakan kota yang nyaman untuk semua,” pungkasnya.














