Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Sita 3,9 Kg kokain, Polda Bali Berhasil Tangkap Seorang Gadis Asal Brasil

gadis berazil miliki kokain hariandaerah.com3 1
Gadis Berasal Dari Berhasil Miliki 3.9 Kg Kokain. (Foto: Humas Polda Bali).

DENPASAR – Polda Bali berhasil menyita kokain seberat 3,9 kilogram dari dalam koper seorang gadis 19 tahun asal Brasil pada (1/1/2023) pukul 03.00 lalu yang bertempat di area pabean Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes. Pol. Iwan Eka Putra, Jumat (27/1/2023)

“Dia ini memang dimanfaatkan sebagai jaringan Brasil, menjanjikan kalau mau sekolah surfing di Bali kamu bisa mendapatkan itu,” kata Kombes. Pol. Iwan Eka Putra.

Lebih lanjut kata Kombes. Pol Iwan, modus operandi yang dipakai tersangka yaitu dengan menyimpan barang berupa Narkotika dalam koper. MV menjanjikan akan dijemput oleh seseorang ketika sudah sampai di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban dan akan disediakan penginapan yang oleh seseorang yang ada di Bali.

BACA JUGA:  Diduga Tidak Tepat Sasaran DD, Keuchik Panton Bayu Kembalikan Uang BUMG Rp180 Juta

“Ini anak usianya 19 tahun dan hobinya memang berselancar dengan menjanjikan seperti itu oleh kawan dekat rumahnya sehingga dia membawa barang it. Barang tersebut, dia tidak ketahui ada di koper, karena dia mengungkapkan dia membawa koper dari pihak jaringan,” jelas Dirresnarkoba Polda Bali.

Ia menambahkan, diperlihatkan informasi mengenai kokain yang dibawa oleh MV terungkap ketika petugas Bandara Ngurah Rai memeriksa koper yang dibawanya. Petugas yang memeriksa koper yang dicurigai menggunakan mesin x-ray pun menemukan narkotika di dua koper yang berbeda.

BACA JUGA:  Mantap, Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandra Dihukum 5 Tahun Penjara, Begini Kasusnya

Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana karena melanggar Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *