Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Terkait Pembentukan Sekretaris dan Sekretariat PPS, Begini Penjelasan KIP Nagan Raya

Ketua Divisi Smber Daya Manusia, KIP Nagan Raya, Muhajir Hasballah. (Foto: hariandaerah.com/Sofyan).

SUKA MAKMUE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya melalui Ketua Divisi SUmber Daya Manusia (SDM), Muhajir Hasballah mengatakan, secara rinci terkait pembentukan Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan staf Sekretariat PPS.

Hal tersebut disampaikan untuk keterbukaan publik serta banyak tanggapan yang disampaikan kepada dirinya selaku yang membidangi SDM terkait Sekretaris PPS dan Staf Sekretariat PPS.

“Bahwa sesuai Keputusan KPU RI Nomor:534 di halaman 44 dan seterusnya supaya kita semua jangan gagal faham dan terbuka untuk publik, yang bahwa Sekretariat PPS dipimpin oleh seorang Sekretaris PPS dan dibantu 2 staf Sekretariat PPS yang berasal dari Aparatur Negara (ASN) dan/atau Non ASN yang bekerja di lingkungan Kantor Kelurahan/Desa,” kata Muhajir.

Lebih lanjut Muhajir menyebutkan, Sekretaris PPS merupakan bantuan dan fasilitas dari Pemerintah Kelurahan/desa.
Kemudian calon Sekretaris dan staf Sekretaris PPS harus melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan KPU RI Nomor : 8 Tahun 2022.

“Calon Sekretaris dan staf Sekretaris PPS melengkapi seluruh kelengkapan dokumen persyaratan yang dilampirkan menjadi satu kesatuan,seluruh dokumen disampaikan kepada kepada KIP Kabupaten Nagan Raya sebanyak 2 rangkap dengan ketentuan 1 rangkap untuk KIP Kabupaten Nagan Raya dan 1 rangkap sebagai arsip PPS,” terang Muhajir Hasballah kepada awak media hariandaerah.com, Minggu (29/1/2023).

BACA JUGA:  Terkait Revisi Qanun LKS, Begini Kata Founder Komunitas Sahabat Muda Aceh

Muhajir menambahkan, bahwa untuk mekanisme pembentukan PPS melalui PPK mengusulkan 3 (tiga) nama calon Sekretaris dan paling banyak 4 (empat) nama calon staf Sekretariat PPS kepada KIP Kabupaten Nagan Raya, selanjutnya tugas KIP Kabupaten menyampaikan usulan nama calon Sekretaris dan Staf Sekretaris PPS kepada kepala desa,” imbuhnya.

“Selanjutnya Kepala desa menetapkan 1 (satu) Sekretaris PPS dan 2 (dua) staf Sekretariat PPS atas dasar usulan serta rekomendasi dari PPS melalui KIP Kabupaten yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa,” sambung Muhajir.

Selanjutnya KIP Kabupaten Nagan Raya menetapkan Sekretaris dan staf Sekretariat PPS berdasarkan keputusan kepala desa sebagai dasar penugasan sebagai Sekretaris dan staf Sekretariat PPS.

Kemudian lanjut Muhajir, bahwa penetapan Sekretaris dan staf Sekretariat dilakukan oleh KIP Kabupaten setempat disertai dengan penandatanganan pakta integritas dan pesan kepada PPS dalam wilayah Kabupaten tersebut, yang dilakukan sesuai aturan Keputusan KPU RI Nomor: 534 tahun 2022.

BACA JUGA:  Pj Gubernur imbau Bank Aceh tingkatkan pembiayaan sektor UMKM

“Saya berharap hindari KKN janganlah rekrutmen Sekretaris dan staf Sekretariat PPS bernuansa KKN dan jangan sampai menetapkan sampai 3 orang dalam satu ikatan kelurga,” jelas Muhajir.

Sementara itu, ditempat terpisah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Nagan Raya, Mizwan menyampaikan, bahwa sehubungan dengan Surat  Edaran PJ.Bupati Nagan Raya yg bahwa Aparatur gampong tidak boleh rangkap jabatan sesuai UU Nomor :6 Tahun 2014.

“Sehubungan pernyataan Ketua KIP Nagan Raya, harus memilih salah satu apakah Aparatur gampong atau Penyelenggara Pemilu dan dalam hal ini saya berharap kepada Ketua Divisi SDM dan Parmas KIP Nagan Raya Muhajir Hasballah untuk menindaklanjuti apabila ada rekan-rekan yang penyelenggara mengundurkan diri untuk melantik Nomor urutan berikutnya,” kata Mizwan SH.

“Saya mohon kepada bapak Muhajir Hasballah selaku yg membidangi Divisi SDM untuk melakukan sesuai prosudur  dan sesuai dgn Undang-Undang yang berlaku di Republik ini,” harap Mizwan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *