KOTA LANGSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa tidak melakukan penahanan terhadap Direktur PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Tahun 2020-2022 pada Perumda milik Kota Langsa.
Penetapan tersangka terhadap Direktur PDAM yang berinisial A bersama Wakil Direktur CV. A, FR dan Pimpinan UD. E, TS dilakukan saat gelar konferensi Pers di aula Kejari Langsa, sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (02/09/2024).
Kepala Kejari Langsa, Efrianto SH MH yang didampingi Kasie Intelijen Carles Aprianto SH MH menyampaikan, bahwa penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa tanggal 30 Oktober 2023, Nomor: Print-02/L.1.13/Fd.1/10/2023.
“Setelah ditetapkan tersangka, berkaitan dengan ditahan atau tidak. Untuk sekarang diambil sikap melalui pertimbangan pemeriksaan penyidik, bahwa pihak terkait selama ini koperatif, jadi tidak ditahan dulu,” ucapnya.
Efrianto menjelaskan, pada tahun 2020 atas pengadaan tawas batu ke PDAM Tirta Keumueneng Langsa oleh perusahaan CV. A, terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian dan sebagian pembayaran atas pengadaan tersebut tidak disertai bukti
pembelian atau fiktif.
Selanjutnya pada tahun 2022 atas pengadaan tawas batu ke PDAM oleh perusahaan UD.E, terdapat lagi selisih harga pembayaran dengan pembelian dan berdasar laporan hasil audit, terdapat kerugian negara mencapai Rp.784.861.832,60,-
“Atas itu, maka diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi serta menemukan tersangkanya,” ungkap Efrianto Kepada awak media.
Selain itu, terkait adanya tersangka lain atas kasus dugaan korupsi ini, menjawab pertanyaan salah satu wartawan, Kepala Kejari Langsa mengatakan akan memberi keterangan selanjutnya setelah ada bukti-bukti baru.