Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Ungkap 2 Kasus, Polres Langsa Musnahkan 1,5 KG Lebih Sabu

Ungkap 2 Kasus, Polres Langsa Musnahkan 1,5 KG Lebih Sabu IMG 20240926 211742
Empat tersangka pemilik Narkoba jenis sabu dan BB 1.586,80 gram sabu saat pemusnahan sabu di aula Polres Langsa. (Foto:hariandaerah.com/HPL)

KOTA LANGSA – Kepolisian Resort (Polres) Langsa kembali memusnahkan Narkotika jenis Sabu sekitar 1,5 Kg lebih di Aula Mapolres Langsa dan sabu ini jika beredar dapat merusak 12.694 jiwa, Kamis (26/09/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah S.I.K., S.H M.H, Pj. Walikota Langsa diwakili Kadinkes M. Yusuf Akbar M.K.M, Dandim 0104/Atim diwakili Danramil Langsa Timur Kapten Kav. Khairul Nizam, Wakil Ketua I DPRK Langsa Burhansyah S.H., Jaksa Kejari Langsa M. Daud Siregar S.H, Hakim PN Langsa Feryanto S.H, Katim Pemberantasan BNNK Langsa Reza Fasha S.E., Kasi LP Kelas II B Langsa Hasan Basri S.H, Wakil Ketua MPU Tgk. Ridwan, Kasat Resnarkoba AKP. Mulyadi S.H M.H, Wakil Ketua KNPI Langsa Darmawansyah, para Perwira Polres Langsa, Presma Unsam M. Dafa dan Presma IAIN Ahmad Sujai.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH menyampaikan barang bukti (BB) sabu yang dimusnahkan berasal dari dua kasus besar yang diungkap Polres Langsa. Kasus pertama terjadi di Kecamatan Langsa Baro dan Peureulak Aceh Timur pada 15 Juli 2024, polisi menangkap dua tersangka, S (58) dan Z (45) dengan BB seberat 1.031 gram.

BACA JUGA:  Polres Simeulue Gelar Press Riliase, Terkait Kasus Yang Menonjol Dalam Tahun 2022

“Kasus kedua di Kecamatan Langsa Barat pada 16 September 2024, polisi juga menangkap dua tersangka, F (45) dan A (47) dengan BB sabu 555,80 gram dan rencananya akan diedarkan di Langsa.” ucapnya.

Andy Rahmansyah menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum dan saksi-saksi terkait. Dengan dimusnahkannya 1.586,80 gram sabu ini, Polres Langsa berhasil mencegah peredaran yang setara dengan 12.694 pengguna.

BACA JUGA:  Tim Patroli Sat Samapta Polres Langsa Lakukan Pembinaan Parkir liar Yang Meresahkan Warga

“Bayangkan, 1 gram sabu bisa merusak 8 jiwa. Jika barang ini beredar, kita tidak hanya berbicara tentang angka, tapi masa depan anak-anak kita yang akan terancam. Setiap gram yang dimusnahkan ini adalah kemenangan besar dalam menyelamatkan generasi muda kita” terang Kapolres Langsa.

Ia menegaskan, ini adalah bukti nyata Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin merajalela karena Narkoba bukan hanya merusak individu, juga menghancurkan masa depan keluarga dan masyarakat.

“Selaku Kapolres Langsa, saya mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Perang melawan narkoba tidak hanya dilakukan oleh kepolisian. Kami juga butuh bantuan masyarakat untuk memberikan informasi dan bekerja sama dalam memerangi peredaran narkotika,” pungkas Andy Rahmansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *