Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Vegas Bistro dan Karoke Langgar Diduga Perda

Gedung Vegas Bistro dan Karaoke yang Berada di Komplek Graha Kisaran
Gedung Vegas Bistro dan Karaoke yang Berada di Komplek Graha Kisaran (Foto: Harian Daerah/Ibrahim)

ASAHAN – Vegas Bistro dan Karoke yang terletak di Komplek Ruko Graha jalan Abdi Satya Bhakti kelurahan Sei Renggas kecamatan Kota Kisaran Barat melanggar jam operasional yang disinyalir telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan  Nomor 1 Tahun 2018, Senin (04/02/2024).

Hasil Pantauan awak media di lapangan, ditemui lokasi hiburan malam seperti Vegas Karaoke, yang bebas beroperasi melebihi batasan waktu operasional yang ditentukan, sehingga sering kali menimbulkan keluhan di tengah-tengah masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan waktu operasional bagi pelaku usaha, di antaranya ; Kelab malam dan diskotik buka 20.00 WIB-23.50 WIB.

Bar dan karoake: Senin-Kamis buka 13.00 WIB-18.00 WIB dan 20.00 WIB-23.50 WIB.

BACA JUGA:  Pemerintah Pusat dan Daerah Konsisten Perkuat Fasilitas Keselamatan Lalu Lintas,  Ini Harapan Kadishub Aceh

Jumat buka 15.00 WIB-18.00 dan 20.00 WIB-23.50 WIB. Sabtu dan hari libur pukul 10.00 WIB-23.50 WIB.

Sedangkan Organ tunggal, orkes dan band, tempat Bilyar, video game hingga 23.50 WIB, dan Panti pijat hingga 22.00 WIB.

Mahmud (40) warga Komplek Graha kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat saat memberikan tanggapan kepada awak media mengatakan bahwa lokasi hiburan malam Vegas Bistro dan Karaoke sangat meresahkan warga

“Yang terletak di komplek graha Jalan Abdi Setia Bakti selama ini telah melanggar Perda Kabupaten Asahan dan dianggap sangat mengganggu ketentraman warga penduduk sekitar, khususnya lagi warga masyarakat yang bermukim di area ruko dimaksud,” ujarnya.

Mahmud berharap, Pemerintah Kabupaten Asahan seperti Sat Pol PP, Camat Kota Kisaran Barat, Disporapar agar bersama-sama melakukan tindakan terhadap tempat usaha hiburan malam yang selama ini bertentangan dengan visi-misi Bupati Asahan, yakni Asahan Sejahtera, Religius dan Berkarakter serta melanggar Perda Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan waktu operasional.

BACA JUGA:  Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Tempat Hiburan Malam di Madiun Terbakar

Hampir setiap malam terdengar suara musik keras yang berasal dari Vegas Bistro dan karaoke tersebut.

Sampai berita ini ditanyangkan, pihak pengelola Karaoke dan Bar tersebut belum sempat terkonfirmasi, lantaran beberapa kali dihubungi media ini melalui telepon tidak diangkat oleh yang bersangkutan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *