SUKA MAKMUE – Polres Nagan Raya berhasil menangkap 12 orang yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, termasuk sabu-sabu dan ganja, di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Penangkapan terhadap 12 orang pelaku narkotika dilakukan dalam operasi anti-narkotika yang berlangsung sejak bulan Mei hingga Juli mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres, Selasa (13/6/2023)
Eko, panggilan akrab Kapolres Nagan Raya, menjelaskan bahwa ke-12 orang yang berhasil ditangkap merupakan pengedar narkotika di wilayah tersebut. Penangkapan mereka merupakan hasil dari kerja keras dan kerjasama yang baik antara petugas kepolisian.
“12 orang yang berhasil ditangkap dan Diamankan ini mereka merupakan pengedar narkotika di wilayah ini,” kata Eko.
Atas keberhasilan penangkapan ini, Kapolres AKBP Setiyawan Eko Prasetiya memberikan penghargaan kepada Satuan Reserse Narkoba atas upaya mereka dalam mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang guna memberantas peredaran narkotika di daerah tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Nagan Raya untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila ada keberadaan pelaku narkotika di kampung masing-masing,” ujarnya.
Dengan kerjasama antara polisi dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, Kasatres Narkoba IPDA Vitra Ramadani menambahkan bahwa ke-12 orang yang ditangkap merupakan para bandar narkotika yang beroperasi di Kecamatan Beutong, Seunagan Timur, Kuala Pesisir, Tripa Makmur, dan Kecamatan Darul Makmur.
Dengan menangkap para bandar ini, diharapkan dapat memotong rantai pasok narkotika di wilayah tersebut dan mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan.
Dalam waktu dekat, Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya akan terus melanjutkan upaya pengejaran terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, dengan tujuan untuk memproses mereka sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Upaya ini merupakan komitmen keras dari pihak kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkotika.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Nagan Raya untuk tetap waspada terhadap ancaman narkotika. Pelaporan aktif dari masyarakat akan membantu aparat kepolisian dalam mengungkap dan menindak pelaku penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Dengan bersatu dan saling mendukung, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, menjaga masa depan generasi penerus, dan membangun Kabupaten Nagan Raya yang lebih baik.














