Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

6 Pelaku Spesialis Pencurian Rambu Lalu Lintas di Serang Ditangkap Polisi

pencurian
Polres Serang Saat Konferensi Pers Terkait Pencurian Rambu Lalulintas Di Tol Tangerang-Merak dan Tol Serang-Panimbang. (Foto: Istimewa).

SERANG – Enam pelaku spesialis pencurian rambu lalulintas di jalan Tol Tangerang-Merak dan Tol Serang-Panimbang berhasil ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang.

Lebih lanjut, Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H., mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat kembali melakukan pencurian di Tol Tangerang-Merak KM 47 pada Rabu, 18 Oktober 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.

“Keenam tersangka yang ditangkap di antaranya SB (32), AY (38 ), HS (31), DA (41), AS (27) dan AR (38) warga Kampung dan Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” ujarnya, dilansir dari Antaranews, Rabu (25/10/2023).

BACA JUGA:  Poldasu dan Kementerian Kominfo Diminta Periksa PT. Trinity Teknologi Nusantara dan Tupar Wifi

Wiwin Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian besi rambu lalulintas tersebut, bermula dari laporan pihak PT Wijaya Karya selaku perusahaan pembangunan jalan tol Serang-Panimbang yang melaporkan adanya pencurian tiang besi rambu lalulintas di KM 80 Tunjungteja pada 14 Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA:  Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal Kembali Diamankan Polisi 

“Dari informasi tersebut Tim Resmob segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan berhasil mengidentifikasi kendaraan truk yang dijadikan sarana kejahatan,” pungkasnya.

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *