Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Putusan Kasasi MA Keluar, Projo Minta Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue Dilanjutkan

IMG 20240224 WA0010
Ketua Projo Simeulue, Muhammad Yusuf. (Foto: hariandaerah.com)

SIMEULUE – Putusan kasasi MA keluar, Ketua Projo Simeulue, Muhammad Yusuf meminta proses kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue harus dilanjutkan untuk memproses para tersangka lain yang belum tersentuh hukum.

Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue harus ditegakkan dengan seadil-adilnya bukan hanya 6 orang tersangka itu saja, karna diduga masih ada 11 orang lagi dan bahkan kembali terpilih menjadi anggota DPRK Simeulue periode 2024-2029.

“Sebelumnya Ikatan Mahasiswa Pemuda (IMP) Seramoe Meukah, Senin (9/10/2023) telah melakukan aksi di Kejati Aceh untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut,” ungkapnya kepada hariandaerah.com, pada sabtu (24/02/2024).

BACA JUGA:  Tragedi di Ruko Praktek: Istri Dokter Ditemukan Tewas, Diduga Korban Penganiayaan

Namun, pihak Kejati yang disampaikan oleh KASIPENKUM Aceh, Ali Rasab Lubis katanya, “pihak Kejati meminta massa bersabar karena kasus korupsi SPPD fiktif DPRK Simeulue masih dalam tahap kasasi.

“Ini masih proses kasasi, kasasi ini masih berlanjut,” ucap Yusuf Daud, mengutip kata KASIPENKUM Aceh, Ali Rasab Lubis.

Sebagaimana diketahui, putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) nomor 1230/Pan.Pid.Sus/6560 K/Pidsus/2023 telah keluar pada tanggal 7 Februari 2024

Yusuf menegaskan, jika kasus ini didiamkan dan tidak dilanjutkan maka kami akan laporkan ke Jamwas Kejagung RI di Jakarta, serta akan menggelar aksi besr-besaran di Kejati Aceh dalam waktu dekat ini.

BACA JUGA:  Polda Aceh Beberkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel Dinas Pendidikan Aceh, Berikut Rinciannya

“Jika kasus ini didiamkan dan tidak dilanjutkan kami laporkan ke Jamwas Kejagung RI di Jakarta, serta akan menggelar aksi besr-besaran di Kejati Aceh dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *