Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Pengamat: Penanganan Absensi Fiktif Brebes Jadi Ujian Tata Kelola Pemerintahan

IMG 20260521 WA0005
Gambar karikatur dok hariandaerah.com/Putra Zambase
BREBES – Dugaan praktik absensi fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes hingga kini dinilai belum menemukan titik terang penyelesaiannya, sehingga belum mampu memberikan kepastian kepada publik. Isu ini menjadi perhatian serius masyarakat karena berkaitan erat dengan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Menanggapi persoalan tersebut, Pengamat Politik sekaligus Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, Diryo Suparto, saat dikonfirmasi awak media hariandaerah.com pada Kamis (21/5/2026), menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh sekadar dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa. Menurutnya, masalah ini berkaitan langsung dengan kedisiplinan birokrasi, etika aparatur, serta kredibilitas pemerintah daerah di mata masyarakat.

“Ketika muncul dugaan manipulasi absensi dan penanganannya berjalan lamban atau tidak transparan, publik bisa menilai bahwa pengawasan internal birokrasi tidak berjalan optimal. Ini persoalan serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” ujar Diryo.

Ia menekankan agar pemerintah Kabupaten Brebes segera mengambil langkah strategis dan terukur agar polemik yang ada tidak semakin meluas. Selain penyelesaian secara administratif, pemerintah daerah dituntut menunjukkan ketegasan dalam penegakan aturan sebagai bukti nyata komitmen reformasi birokrasi.

BACA JUGA:  Apel Perdana Tahun 2024, Bupati Asahan Minta ASN Evaluasi Kinerja

Sebagai pengamat politik, Diryo merinci sejumlah langkah strategis yang dinilai krusial untuk menyelesaikan kasus ini, antara lain:

1. Pembentukan Tim Pemeriksa Independen, yang melibatkan Inspektorat, BKPSDMD, dan unsur pengawasan lainnya agar proses investigasi berjalan objektif dan profesional.

2. Audit Menyeluruh Sistem Kehadiran ASN, termasuk pemeriksaan digital untuk mendeteksi celah manipulasi pada sistem absensi elektronik maupun potensi penyalahgunaan kewenangan.

3. Penyampaian Informasi Secara Transparan, di mana pemerintah wajib memberikan penjelasan resmi dan berkala kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus guna meredam spekulasi di masyarakat.

4. Penguatan Sistem Pengawasan Internal, melalui evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

5. Pembinaan Etika dan Budaya Kerja Aparatur, menjadikan kasus ini momentum untuk membangun budaya kerja yang lebih disiplin, profesional, dan berintegritas.

Lebih lanjut, Diryo mengingatkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oknum aparatur, pemerintah daerah harus menjatuhkan sanksi secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun bentuk sanksi yang dapat diterapkan meliputi:

A. Teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran ringan;

BACA JUGA:  Pesantren Kauman Perkuat Langkah Internasional, Tawarkan Beasiswa ke Tiongkok

B. Penundaan kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat;

C. Penurunan jabatan jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang;

D. Pembebasan dari jabatan untuk menjaga objektivitas pelayanan publik;

E. Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai tingkat pelanggaran;

F. Hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi pelanggaran berat yang mencederai integritas ASN dan merugikan institusi.

Penerapan sanksi tersebut harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan kesan perlindungan terhadap pihak tertentu.

“Penegakan sanksi bukan sekadar hukuman, melainkan bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap birokrasi. Pemerintah daerah harus menunjukkan bahwa disiplin ASN adalah hal yang tidak bisa ditawar,” tegas Diryo.

Ia menambahkan, penyelesaian kasus ini secara transparan dan profesional akan menjadi indikator utama keseriusan Pemkab Brebes dalam menjaga marwah birokrasi serta memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan pemerintah daerah.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *