Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Peredaran 2 Kilogram Kokain, Digagalkan Polres Aceh Tamiang

Peredaran 2 Kilogram Kokain, Digagalkan Polres Aceh Tamiang IMG 20250107 130533 scaled

ACEH TAMIANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain seberat 2 kilogram pada 29 Desember 2024 lalu serta mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial, M (34), warga Desa Kuala Penaga, Kecamatan Bendahara.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, SH, MH, didampingi Waka Polres Kompol Ichsan, S.H, Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro, SH, MH, Kasi Humas AKP Ismail dalam Konferensi Pers di Mapolres setempat, Selasa (7/1/2025) pagi.

AKBP Muliadi Muliadi mengungkapkan, penangkapan pelaku melalui operasi penyamaran atau Undercover.

“Jadi petugas menyamar seolah-olah akan membeli kokain dari tersangka,” kata Muliadi.

Menurut Muliadi, penangkapan pelaku sebelumnya berawal dari informasi yang didapat dari petugas Sat narkoba bahwa akan ada transaksi narkoba jenis kokain di daerah Desa Upah, Kecamatan Bendahara.

BACA JUGA:  Polres Langsa Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkoba dan 1 KG Kokain

Dari informasi tersebut, sambung Muliadi, polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Operasi itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba,” ujarnya.

Kemudian pelaku M akan mengantar narkoba jenis kokain dengan menggunakan sepeda motor metik merek Yamaha Fino BL 5984 UAD.

Setelah terus melakukan komunikasi terhadap target, sekitar pukul 21.00 WIB pelaku akhirnya muncul dengan ciri-ciri seperti yang disebut dengan mengendarai sepeda motor. M langsung disergap petugas dan melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor pelaku.

“Pelaku, sempat sedikit melakukan perlawanan dan akhirnya menyerah,” ujar Kapolres.

Dari pemeriksaan dilokasi, polisi berhasil menemukan satu buah kotak rokok Magnum filter
warna hitam yang di dalamnya berisikan satu bungkus kecil berisi serbuk putih diduga narkotika kokain.

Kata Kapolres, M mengaku satu bungkus kokain yang ditemukan ketika penggeledahan tersebut merupakan sampel dari dua bungkus kokain lainnya.

Tak berhenti sampai disitu, polisi kembali melakukan pengembangan dan membawa pelaku ke rumahnya.

BACA JUGA:  Sat Resnarkoba Polres Langsa Serahkan 1 KG Lebih Kokain ke Bareskrim Polri

Benar saja, di rumah pelaku polisi kembali menemukan barang bukti lainnya yang diduga narkoba jenis kokain sebanyak bungkus besar.

“Yang disembunyikan di dalam jirigen bekas oli berwarna merah,” katanya.

Ketika dilakukan introgasi kembali, M mengaku mendapatkan kokain tersebut dari temannya beriniasial Z, warga Desa Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara.

“Dan terhadap Z sudah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Selain kokain sebanyak 2 kilogram, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya seperti, satu unit sepeda motor Yamaha Fino dan satu unit Handphone.

Terhadap pelaku, kata Kapolres, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau pidana mati, dan atau seumur hidup. Dengan denda Rp10 miliar rupiah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *