Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

25 Anggota DPRK Lhokseumawe Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Dprk
25 Anggota DPRK Lhokseumawe Periode 2024-2029 Resmi Dilantik. (Foto: hariandaerah.com/Rasyidin).

LHOKSEUMAWE — Sebanyak 25 anggota DPRK Lhokseumawe periode 2024-2029 secara resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Faisal Mahdi, SH., MH, dalam upacara yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe, pada Selasa (10/9/2024).

Pengucapan sumpah dan janji anggota dewan hasil Pemilu 2024 tersebut dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Acara ini turut dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Lhokseumawe A. Hanan, jajaran Forkopimda Kota Lhokseumawe, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe T. Adnan, komisioner KIP dan Panwaslih Lhokseumawe, para ketua partai politik nasional dan lokal, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Lhokseumawe A. Hanan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota dewan yang baru dilantik. Ia berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjalin sinergi yang baik dengan pihak eksekutif.

BACA JUGA:  RSUD SIM Nagan Raya Rawat ODGJ Tanpa Identitas, Pihak Keluarga Diminta Untuk Menjemput

“Sebagai mitra eksekutif, saya berharap para anggota dewan dapat menjalankan amanah ini sebaik-baiknya dan terus bersinergi dengan pemerintah kota untuk meningkatkan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” ujar A. Hanan.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh anggota DPRK Lhokseumawe periode 2019-2024 yang telah menyelesaikan masa tugasnya dengan baik.

BACA JUGA:  Pemko Lhokseumawe Launching Program Pembagian 10 Juta Bendera Tahun 2024

Dari 25 kursi DPRK Lhokseumawe, Partai Aceh dan Partai NasDem masing-masing mengisi 5 kursi, diikuti Partai Golkar dengan 4 kursi. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengisi 3 kursi, sementara Partai Gerindra, Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masing-masing memperoleh 2 kursi. Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing mendapatkan 1 kursi.

Pada rapat paripurna tersebut, Sekretaris DPRK Kota Lhokseumawe membacakan Surat Keputusan Gubernur Aceh yang berisi pemberhentian anggota DPRK periode 2019-2024 sekaligus pengangkatan anggota DPRK Lhokseumawe periode 2024-2029.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *